Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Home Industri Jamu Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkotika, (Ditresnarkoba) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus home industri yang memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal, di Dusun Karag RT08/RW06, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka, AR (55) dan EH (27) mempunyai peran masing masing, dimana AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa ijin.

Sedang EH, merupakan pemodal serta mrnyiapkan bahan baku dan meracik menjadi serbuk jamu tanpa ijin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatiyus Agung Prasetyo menyampaikan, obat-obatan tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Obat-obatan itu sangat membahayakan masyarakat karena isinya palsu dan tidak mempunyai ijin edar, termasuk jamu,” ujar Agung saat Konferensi Pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).

Disampaikan bahwa isi dari pada kemasan obat-obatan jamu tersebut yakni kencur, tepung, gula, kopi dan jahe.

“Tim berhasil mengungkap kasus tesebut pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, dimana sebelumnya tim selama 3 bulan sudah mengintai adanya home industri yang memproduksi obat palsu,” ungkapnya.

Selain di wilayah Jawa Tengah, obat-obatan dan jamu ilegal tersebut juga diedarkan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan juga di Jawa Timur.

“Modusnya dengan memasukkan serbuk jamu dalam kapsul dan dikemas tanpa ijin,” kata Agung.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Setelah dilakukan pengintaian selama 3 bulan, didapat lokasi pembuatan obat-obatan dan kita lakukan penggerebekan,” imbuh dia.

Menurut Agung, dari hasil home industri yang sudah berjalan 2 tahun, para pelaku setiap bulannya bisa meraup keuntungan bersih Rp15 juta.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 9000 kapsul kosongan yang belum terisi bubuk, 4 kantong plastik berisi bubuk-bubuk untuk isi bahan kopi, jamu, dan serbuk isi kapsul, krmasan berbagai merk (ribuan sachet plastik dan kertas).

Agung menghimbau kepada masyarakat agar teliti dan berhati-hati jika ingin membeli produk jamu atau obat-obatan yang dijual bebas di pasaran. (Nining)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB