BERITA JAKARTA – Perkara tindak pidana pemalsuan dengan terdakwa Hasim Sukamto Direktur Utama (Dirut) PT. Hasdi Mustika Utama (HMU), dituntut selama 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/8/20).
“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 266 ayat (1) ke-1 dakwaan primair,” kata Jaksa Iqram dihadapan Majelis Hakim Djuyamto.
Jaksa Iqram juga mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, maka terdakwa Hasim Sukamto dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan terdakwa, telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena kesalahanya itu, terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara,” tandas Jaksa.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 7317 Sunter Agung dan SHGB Nomor: 883 Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Hal itu, dilakukan terdakwa Hasim Sukamto, untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT. Hasdi Mustika Utama (HMU) yang bergerak di bisnis playwood.
Atas permohonan itu, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk Kantor Notaris, Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya, berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducial dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi, Melliana Susilo selaku istri terdakwa. (Dewi)