Pelarian Plt Bupati Bengkalis DPO Polda Riau Berakhir

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Plt Bupati Bengkalis, Muhammad

DPO Plt Bupati Bengkalis, Muhammad

BERITA BENGKALIS – Sejak awal Maret 2020 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad sudah ditetapkan Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berstatus tersangka korupsi pipa transmisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Sejak itulah, Muhammad yang menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lari dan bersembunyi, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.

Setelah terendus ada di Jakarta, Muhammad, pindah ke Bandung, Jogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada awal pelarian yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan yang bersangkutan, sudah ditahan sejak Jumat 7 Agustus 2020 di Mapolda Riau.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun, Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Pada saat itu, tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya. Lalu, bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020. Namun, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir.

Saat itu, penyidik langsung cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun tersangka, Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan, Rabu 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Namun, upaya Praperadilan tersebut kandas dan Pengadilan menolak seluruh isi gugatan Praperadilannya yang diajukan, Muhammad dengan kuasa hukumnya.

Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO Polda Riau.

Dengan ditolaknya Praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam. (Usan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Berita Utama

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:41 WIB

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB