BERITA KALSEL – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan barang haram narkoba dan menyita sebanyak 208 Kilogram sabu dari jaringan internasional. Empat orang sindikat ini dibekuk terpisah di daerah Banjarmasin, Kalsel, ditengah maraknya wabah virus Corona atau Covid-19.
Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta mengatakan, barang bukti total 208 Kilogram sabu tersebut diamankan dari tersangka D, pada 11 Maret 2020 lalu.
Proses hukum terhadap D sudah tuntas di Polda Kalsel, pada 13 Juli 2020 dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil perkembangan kasus 208 Kilogram ini kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri yang kemudian dibentuk Tim Satgas Khusus untuk mengembangkan jaringan tersangka D tersebut,” kata Nico, Kamis (6/8/2020).
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan tersangka D diketahui kasus ini bagian dari peredaran narkoba jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia.
“Tim Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri dan Kabareskrim Polri itu pun mulai bekerja dari tanggal 9 Juli 2020 dan dari hasil analisa dan informasi yang didapatkan akhirnya terdeteksi di awal bulan Agustus akan masuk barang melalui Kalimantan,” tuturnya.
Kemudian, Tim Gabungan bergerak cepat dan tanggal 4 Agustus 2020 berhasil meringkus 2 sindikat jaringan ini. Dari mereka polisi menyita 10 karung berisi sabu. Masing-masing karung sekitar 20 kilogram. Sehingga total keseluruhan berjumlah 200 Kilogram yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Gabungan.
Dari pemeriksaan dua tersangka, ternyata sabu tersebut akan dikirimkan ke Kota Banjarmasin, Kalsel. Hingga akhirnya pada Kamis 6 Agustus 2020 dua orang penerima narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk di halaman Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah, Kalsel.
“Hingga saat ini tersangka yang telah kami amankan sebanyak 4 orang dengan barang bukti narkoba sebanyak 10 karung,” pungkasnya. (Yon)