Peras Dengan Tuduhan Pemakai, 4 Anggota BNN Gadungan Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN

BNN

BERITA JAKARTA – Ngaku – ngaku sebagai anggota BNN, empat pelaku terpaksa diamankan petugas, karena menculik dan memeras seorang warga yang dituduhnya sebagai pengguna narkoba.

Ke-empat pelaku yakni, Adis, Lucky, Rizki dan Silva yang akhirnya meringkuk didalam penjara karena menjadi anggota BNN gadungan.

Para pelaku, bermodal dua buah borgol dan satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan satu unit mobil Innova B 1394 EYE. Ke-empatnya beraksi dengan menangkap, menculik dan menyandera korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, diamankannya ke-empat pelaku berawal dari adanya laporan orangtua korban RA (17) dan AH (17) yang mengabarkan anaknya ditangkap BNN.

“Orangtua itu menghubungi kami dan menanyakan perihal penangkapan yang terjadi di Kawasan Depok, Jawa Barat,” katanya, Rabu (5/8/2020).

Begitu di cek, sambung Arman, jajaran BNN tak pernah menangkap RA dan AH atas perkara penyalahgunaan narkotika. Terlebih, penangkapan yang dilakukan di Depok juga tak pernah dilakukan jajarannya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Atas laporan itu, kami pun mencoba mencari tahu kebenaran yang terjadi, karena anggota kita tidak ada yang melakukan penangkapan di Depok,” jelasnya.

Pihaknya, kata Arman, semakin penasaran dengan upaya aksi penangkapan yang terjadi di Depok itu. Pasalnya, tak berapa lama pelaku menghubungi orangtua korban untuk meminta uang tebusan kalau mau anaknya dibebaskan.

“Mereka bilang anaknya positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, makanya kalau mau dibebaskan harus beri uang tebusan,” ujarnya.

Atas hal itu, lanjut Arman, pihaknya pun menyiapkan tim untuk menangkap kawanan penculik yang mengaku anggota BNN. Tim dan orangtua korban lalu menjebak petugas gadungan ini untuk memberikan uang tebusan untuk dibebaskan

“Saat akan menyerahkan apa yang diminta, kami langsung menyergap kawanan anggota BNN gadungan itu para pelaku di Kawasan Depok juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan tanda pengenal BNN. Sebuah mobil Toyota Innova B 1394 EYE juga dijadikan barang bukti.

“Semuanya kami amankan di kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tuturnya.

Arman menambahkan, dari pengakuan awal dalam setiap aksinya mereka menjebak korbannya lalu disandera. Korban diajak berkeliling menggunakan mobil, berkeliling di daerah Bogor, Depok dan Jakarta selama dua hari.

“Tujuannya hanya agar mendapat uang tebusan, makanya hanya dibawa muter-muter saja,” terangnya.

Dan dari hasil pemeriksaan tak satupun pelaku yang kedapatan membawa narkoba dan pengguna narkoba, maka penanganan kasus jadi pidana umum. Pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Depok untuk penanganan lebih lanjutan.

“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres Metro Depok, untuk penanganan selanjutnya,” pungkas Arman. (Steve/Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB