BERITA JAKARTA – Ngaku – ngaku sebagai anggota BNN, empat pelaku terpaksa diamankan petugas, karena menculik dan memeras seorang warga yang dituduhnya sebagai pengguna narkoba.
Ke-empat pelaku yakni, Adis, Lucky, Rizki dan Silva yang akhirnya meringkuk didalam penjara karena menjadi anggota BNN gadungan.
Para pelaku, bermodal dua buah borgol dan satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan satu unit mobil Innova B 1394 EYE. Ke-empatnya beraksi dengan menangkap, menculik dan menyandera korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, diamankannya ke-empat pelaku berawal dari adanya laporan orangtua korban RA (17) dan AH (17) yang mengabarkan anaknya ditangkap BNN.
“Orangtua itu menghubungi kami dan menanyakan perihal penangkapan yang terjadi di Kawasan Depok, Jawa Barat,” katanya, Rabu (5/8/2020).
Begitu di cek, sambung Arman, jajaran BNN tak pernah menangkap RA dan AH atas perkara penyalahgunaan narkotika. Terlebih, penangkapan yang dilakukan di Depok juga tak pernah dilakukan jajarannya.
“Atas laporan itu, kami pun mencoba mencari tahu kebenaran yang terjadi, karena anggota kita tidak ada yang melakukan penangkapan di Depok,” jelasnya.
Pihaknya, kata Arman, semakin penasaran dengan upaya aksi penangkapan yang terjadi di Depok itu. Pasalnya, tak berapa lama pelaku menghubungi orangtua korban untuk meminta uang tebusan kalau mau anaknya dibebaskan.
“Mereka bilang anaknya positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, makanya kalau mau dibebaskan harus beri uang tebusan,” ujarnya.
Atas hal itu, lanjut Arman, pihaknya pun menyiapkan tim untuk menangkap kawanan penculik yang mengaku anggota BNN. Tim dan orangtua korban lalu menjebak petugas gadungan ini untuk memberikan uang tebusan untuk dibebaskan
“Saat akan menyerahkan apa yang diminta, kami langsung menyergap kawanan anggota BNN gadungan itu para pelaku di Kawasan Depok juga,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan tanda pengenal BNN. Sebuah mobil Toyota Innova B 1394 EYE juga dijadikan barang bukti.
“Semuanya kami amankan di kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tuturnya.
Arman menambahkan, dari pengakuan awal dalam setiap aksinya mereka menjebak korbannya lalu disandera. Korban diajak berkeliling menggunakan mobil, berkeliling di daerah Bogor, Depok dan Jakarta selama dua hari.
“Tujuannya hanya agar mendapat uang tebusan, makanya hanya dibawa muter-muter saja,” terangnya.
Dan dari hasil pemeriksaan tak satupun pelaku yang kedapatan membawa narkoba dan pengguna narkoba, maka penanganan kasus jadi pidana umum. Pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Depok untuk penanganan lebih lanjutan.
“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres Metro Depok, untuk penanganan selanjutnya,” pungkas Arman. (Steve/Yon)