Jaksa Agung Diminta Tindak Jaksa Peras 63 Kepsek di Riau

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi Korupsi

BERITA JAKARTA – Rumah Nawacita mendesak Jaksa Agung menuntaskan laporan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan oknum Jaksa di Kejari Rengat, Riau. Kasus itu, sudah dilaporkan secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam laporan itu, adanya dugaan aliran dana ke oknum Jaksa sebesar Rp1,5 miliar lebih dari sebanyak 63 Kepala Sekolah SMP di Indragiri Hulu. Penyerahan uang tersebut terkait dengan pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Keseriusan Jaksa Agung untuk membersihkan institusi hukum ini perlu kita dukung. Jika dalam kasus Jaksa yang foto bareng dengan buronan Djoko Tjandra sudah dikenakan sanksi, namun sampai saat ini kasus dugaan Jaksa yang memeras dan menerima gratifikasi dari dana BOS di Riau tidak jelas akhir ceritanya,” kata Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan kepada awak media, Senin (3/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita minta, sambung Raya, Jaksa Agung juga konsisten untuk membersihkan institusinya dari anggotanya yang nakal dan membuat citra Kejaksaan menjadi jelek. Karena itu janji beliau saat diawal pelantikannya sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Raya menjelaskan, kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oknum Jaksa terhadap 63 Kepala Sekolah SMP di Riau terkait dana BOS sungguh memalukan. Hal ini juga merupakan tindakan yang menciderai institusi pendidikan sebagai garda utama membangun akhlak dan moral anak-anak bangsa.

“Dana BOS bukan menjadi ajang bancakan oknum penegak hukum, namun dipakai untuk membantu para siswa dan sekolah dalam kegiatan belajar mengajar. Dana BOS memang sejak dulu kerap jadi target oknum tertentu untuk menekan Kepala Sekolah,” sindirnya.

“Apalagi, jika oknum Kepala Sekolahnya mau bermain mata. Karenanya, kasus ini harus memberikan efek jera pihak-pihak yang menilap dana BOS, siapapun itu aktornya,” tambah Raya.

Raya menegaskan, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dana bos dengan total mencapai Rp1,5 miliar ini bukan masalah kecil yang sepele. Ini merupakan kejadian luar biasa yang membuat buruk citra institusi penegak hukum.

“Jangan dianggap sepele. Kasus ini merugikan ribuan anak didik dan siswa yang seharusnya menikmati dana BOS dengan baik, namun digasak secara sepihak oleh oknum-oknum. Jangan bicara soal kualitas pendidikan dan Pancasila, kalau perilaku oknum aparat yang begini dibiarkan, bukannya ditindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Menurut Raya, laporan dan pengaduan dugaan pemerasan dan gratifikasi melibatkan sejumlah oknum Jaksa di Kejari Rengat, Inhu-Riau sudah disampaikan hampir sebulan lamanya. Sejumlah institusi juga telah mendapat laporan tersebut antara lain Kejati Riau, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan RI dan KASN.

“Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan Anggota Komisi III DPR RI. Kami berharap, otoritas dan pihak terkait memberikan perhatian dalam menuntaskan kasus ini. Jangan didiamkan dan dianggap angin lalu,” ungkapnya.

Menurut Raya, jika penyelesaian kasus ini mandeg, maka menjadi sinyal buruk bagi reputasi penegakan hukum di Riau dan Indonesia secara umum. Di sisi lain, pembiaran ini akan membuat dana BOS tetap akan menjadi incaran oknum-oknum yang punya niat buruk untuk menilapnya.

“Kepada siapa lagi publik berharap jika kasus ini tidak dituntaskan. Itu artinya, masyarakat akan makin apatis dan frustasi dengan penegakan hukum,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB