BERITA BEKASI – Pemilik lahan di Kawasan Wisata Hutan Bambu yang berlokasi di RW26, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, melayangkan somasi ke Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Jawa Barat.
Somasi itu, berisi tuntutan dari keluarga pemilik lahan yakni, H. Hambali yang selama ini justru merasa terpinggirkan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan wisata yang terletak di pinggir kali Bekasi tersebut.
Dalam tuntutannya, pihak H. Hambali mendesak, agar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi mencabut SK pengelolaan Wisata Hutan Bambu kepada saudara, Duddy yang dinilai tidak punya dasar hukum dan bukan dari lingkungan RW26, Kelurahan Margahayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga, H. Hambali juga menuntut agar pengelolaan Wisata Hutan Bambu dikelola oleh warga atau tokoh masyarakat di RW26, Kelurahan Margahayu.
“Dalam waktu 3 x 24 jam sejak dikirim surat somasi kami tidak direspon Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi. Maka kami akan tutup akses masuk Wisata Hutan Bambu tersebut,” ancam Siti Fatimah salah satu puteri H. Hambali, Sabtu (18/7/2020).
Wanita yang akrab disapa Neng ini menegaskan, lahan milik orang tuanya seluas 798 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM). Sebagian besar lahan tersebut dijadikan Wisata Hutan Bambu sejak tahun 2019 lalu.
“Lahan kami itu, dari mulai panggung yang ada di dalam Wisata Hutan Bambu hingga sebelah timur yang juga tanah milik orang tua kami,” pungkasnya. (Edo).