Aksi Demo Para Pelaku Seni Minta Perhatian Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ratusan massa para pelaku seni menggelar aksi demo di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sambil memasang panggung hiburan dan menampilkan sejumlah kesenian.

Kedatangan massa ini, meminta Bupati Bekasi untuk kembali mengizinkan pelaku seni untuk menjalankan aktivitas kesenian yang selama ini dilarang lantaran adanya pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

Selang beberapa saat, perwakilan para pendemo diterima langsung Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di kantornya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai menerima audensi dari para pekerja seni, menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi, sesungguhnya telah mengijinkan hajatan dan kegiatan kesenian namun masih diberlakukan pembatasan untuk wilayah tertentu.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Tadi sudah bersilaturahmi dengan Forum Kesenian Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kang Hidaya, mereka menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan tampilnya berkesenian mereka di Kabupaten Bekasi didampingi Jubir Gugus Tugas, pihak Satpol PP dan kepolisian,” ungkapnya, Kamis (16/7/2020).

Mereka diperkenankan atau diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. Senin kemarin, sudah dikeluarkan surat dari Bupati untuk kebudayaan dan olahraga sudah boleh. Dan ada tempat atau lokasi yang saat masih zona merah yang belum diperkenankan yang diperbolehkan hanya daerah yang zona kuning dan hijau.

Namun, meski wilayah yang bakal menjadi tempat hajatan atau kesenian berlangsung berada di zona kuning atau hijau. Para pelaku seni dan pemilik lokasi berlangsungnya pagelaran seni, harus memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Ketika mereka ingin tampil mereka harus mendapatkan rekomendasi dulu dari gugus tugas, tujuannya untuk menyaring bahwa tempat itu boleh atau nggak. Kemudian kita menekan untuk pelaku kesenian termasuk yang melaksanakan hiburan itu harus bukan daerah yang belum zona merah,” bebernya.

Lalu, tambahnya, jika ada pagelaran hiburan seni yang ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas. Atong mengatakan, pihak kepolisian berhak untuk membubarkan.

“Kalau gak dapet rekomendasi dari Gugus Tugas, polisi yang bubarkan nanti. Kemudian, tempat tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti harus 50 persen dari kapasitas, pakai masker, jarak diatur, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan,” tandasnya. (Mul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB