Aksi Demo Para Pelaku Seni Minta Perhatian Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ratusan massa para pelaku seni menggelar aksi demo di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sambil memasang panggung hiburan dan menampilkan sejumlah kesenian.

Kedatangan massa ini, meminta Bupati Bekasi untuk kembali mengizinkan pelaku seni untuk menjalankan aktivitas kesenian yang selama ini dilarang lantaran adanya pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

Selang beberapa saat, perwakilan para pendemo diterima langsung Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di kantornya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai menerima audensi dari para pekerja seni, menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi, sesungguhnya telah mengijinkan hajatan dan kegiatan kesenian namun masih diberlakukan pembatasan untuk wilayah tertentu.

Baca Juga :  PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

“Tadi sudah bersilaturahmi dengan Forum Kesenian Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kang Hidaya, mereka menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan tampilnya berkesenian mereka di Kabupaten Bekasi didampingi Jubir Gugus Tugas, pihak Satpol PP dan kepolisian,” ungkapnya, Kamis (16/7/2020).

Mereka diperkenankan atau diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. Senin kemarin, sudah dikeluarkan surat dari Bupati untuk kebudayaan dan olahraga sudah boleh. Dan ada tempat atau lokasi yang saat masih zona merah yang belum diperkenankan yang diperbolehkan hanya daerah yang zona kuning dan hijau.

Namun, meski wilayah yang bakal menjadi tempat hajatan atau kesenian berlangsung berada di zona kuning atau hijau. Para pelaku seni dan pemilik lokasi berlangsungnya pagelaran seni, harus memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga :  Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

“Ketika mereka ingin tampil mereka harus mendapatkan rekomendasi dulu dari gugus tugas, tujuannya untuk menyaring bahwa tempat itu boleh atau nggak. Kemudian kita menekan untuk pelaku kesenian termasuk yang melaksanakan hiburan itu harus bukan daerah yang belum zona merah,” bebernya.

Lalu, tambahnya, jika ada pagelaran hiburan seni yang ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas. Atong mengatakan, pihak kepolisian berhak untuk membubarkan.

“Kalau gak dapet rekomendasi dari Gugus Tugas, polisi yang bubarkan nanti. Kemudian, tempat tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti harus 50 persen dari kapasitas, pakai masker, jarak diatur, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan,” tandasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB