BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis. Tercatat ada 305 anak korban dieksploitasi secara seksual (child sex groomer) di 3 hotel di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Tersangka, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans Als Mister (65) diamankan petugas Hotel PP di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2020 lalu, berdasarkan informasi masyarakat.
FAC diamankan di kamar hotel 425 dalam kondisi bugil bersama dua Anak Baru Gede (ABG). Para korban merupakan anak jalanan yang dimanfaatkan tersangka untuk dijadikan pemuas seksnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi hingga kini masih mendalami tersangka Frans. Pasalnya, jumlah korban tidak tangung – tangung sebanyak 305 anak berusia 10 hingga 17 tahun tersebut diketahui polisi dari rekaman video yang disimpan tersangka dalam laptopnya. Polisi sendiri baru mengidentifikasi 17 ABG.
Video hubungan intim ABG dengan tersangka itu didapat setelah Siber Mabes Polri membongkar isi laptopnya yang terkunci. Pasalnya, tersangka tidak koorporatif saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Video yang ditemukan itu, layaknya film bokep diduga dibuat untuk di jual ke situs-situs porno.
“Ada kemungkinan jumlah korbannya lebih banyak lagi, termasuk adegan persetubuhan yang dibuat video untuk dijualnya. Ini semua masih kami dalami,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada awak media, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan Nana, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan eksploitasi seks anak tersebut sejak 8 bulan yang lalu di 3 hotel berbeda di Kawasan Jakarta Barat. Pada bulan Desember 2019 sampai dengan Februari 2020 di Hotel O Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Kemudian pada bulan Februari hingga April 2020 dilakukan di Hotel L Mangga Besar, Jakarta Barat dan pada bulan April hingga Juni 2020 di Hotel PP Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Agar para korban tertarik dan mau mengikutinya, tersangka mengiming-imingi uang Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, korban juga menjanjikan untuk dijadikan model anak, sehingga harus dilakukan pemotretan.
“Anak yang mau kemudian dibawa tersangka ke hotel yang sudah dipersiapkan tersangka. Di dalam kamar tersebut tersangka sudah menyeting layaknya studio foto lengkap dengan lampu. Karena dia mengaku sebagai fotografer,” tuturnya.
Dari tersangka tambah Nana, polisi menyita barang bukti 21 kostum yang di pakai para korban untuk pemotretan seksi dan pembuatan video cabul, Laptop merk Gigabyte Hitam, 6 memory card, 6 kamera hitam, 2 flash kamera, microfon, 1 set lighting, 2 card reader dan 2 DVR.
“Termasuk, 2 alat bantu seks Vibrator, pelumas merk Vigel, 20 kondom berbagai Merk, kimono juga Pasport No.14CZ26615 yang dikeluarkan negara Francis,” pungkasnya. (Yon)