Andy Salim: DPD Golkar Kota Bekasi Belum Kosong Gimana Mau Dilunasi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andy Iswanto Salim

Andy Iswanto Salim

BERITA BEKASI – Sengketa asset Gedung DPD Golkar Kota Bekasi kian memanas, Andy Iswanto Salim, dilaporkan kader Golkar Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, karena dinilai, telah melecehkan Partai Golkar buntut kedatangannya yang menuntut pengosongan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi. Hal tersebut, dikatakan, Wakil Ketua Bidang Pemilu DPD Golkar Kota Bekasi, Maryadi.

Kepada awak media, Maryadi sempat menyoal bahwa yang bersangkutan, Andi Iswanto Salim, belum membayar semua dari perjanjian jual beli asset Kantor DPD Golkar Kota Bekasi tersebut. Namun sayangnya, Maryadi enggan memberikan komentar lebih jauh, terkait adanya polemik DPD Golkar Kota Bekasi dengan pengusaha, Andy Iswanto Salim.

Menanggapi hal itu, Andy Iswanto Salim mengaku, dari jumlah Rp3 miliar tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp2,4 miliar. Sementara, perjanjian sisanya akan dibayarkan setelah Gedung DPD Golkar Kota Bekasi dikosongkan. Jadi, adalah tidak benar kalo DPD Golkar Kota Bekasi, menolak mengosongkan kantornya, karena belum seluruhnya dilunasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, jangan sesatkan publik dong. Dimana-mana ya begitu. Bayar sebagian dulu sebagian, baru setelah sudah dikosongkan sesuai komitmen baru dilunasi. Lagian, memang kurangnya berapa si? Kan tinggal hanya sisa Rp565 juta lagi. Itu artinya, saya bayar sudah 80 persen dan hanya 20 persen saja. Coba kalo mereka bisa kosongkan sekarang, langsung saya lunasi sesuai kesepakatan,” jelasnya kepada Matafakta.com, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Sebenarnya, kata Andy, kekurangan untuk melunasi kesepakatan awal itu hanya Rp565 juta. Namun, sesuai dengan kesepakatan yang baru “bersama” dan sesuai dengan keputusan perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, saya bersedia membayarkan kekurangan bayar pengosongan Gedung DPD Golkar Bekasi Rp565 juta itu dikali tiga.

“Akhirnya, dari Rp565 juta itu menjadi sekitar Rp1,7 miliar. Artinya, mereka minta ditambah lagi untuk membangun Gedung baru diatas tanah yang sudah dibeli dari uang pembayaran saya sebelumnya. Dan itupun, saya setujui untuk membayar nambah menjadi Rp1,7 miliar. Tetapi ternyata, semua yang mereka janjikan lagi-lagi meleset dari komitmen dan putusan perdamaian yang sudah Inkraah.

Intinya, tegas Andy, dirinya siap untuk membayarkan lunas sesuai dengan kesepakatan damai yang sudah diputuskan Inkraah PN Bekasi. Begitu mereka mengosongkan asset Kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang sudah di perjual belikan itu, maka mereka berhak menerima kekurangan Rp565 juta dikali 3 kali lipat, sehingga kekurangan yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp1,7 miliar.

“Mereka bukannya mentaati keputusan Pengadilan dengan baik dan sukarela pindah, malah lagi-lagi mereka mengugat untuk yang ke 3 kalinya, tapi kali ini lebih knyolnya malah mengatakan, bahwa mereka pihak DPD Golkar Kota Bekasi, tidak pernah merasa memiliki asset seperti yang mereka sudah perjual belikan dengan saya dengan mengindahkan semua bukti dan fakta yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Partai Golkar, tambah Andy, merupakan Partai besar dan Partai pemenang Pilkada, sehingga menjadikan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi menjadi Walikota Bekasi, kenapa kok bisa tanpa malu dengan mudahnya bersiasat dan menyangkali memiliki Gedung itu?. Jadi, pantaskan kalo saya melaporkan semua pihak yang ikut terlibat dalam penjualan asset bodong DPD Golkar Kota Bekasi.

Simple aja kan, tambah Andy, ngak usah mutar-mutar. Sebab, buktinya beberapa kali gugatan yang dilayangkan DPD Golkar Kota Bekasi, terhadap Andy Iswanto Salim, semuanya patah, tidak satupun gugatan yang dimenangkan, karena hak tetap lah hak tidak bisa dikalahkan dengan akal busuk, makanya siapa yang tidak marah kalau kita sudah dizolimi dan dipermainkan selama 16 tahun bersabar untuk memperoleh haknya.

“Logikanya aja ya, saya bukan orang gila yang berani datang melabrak ke Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang lagi berkuasa untuk menuntut hak saya kalau ngak bener. Saya berani begitu, karena saya benar, bukan saya mau konyol,” pungkas Andy. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB