BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba. Salah satunya, adalah sabu seberat 1,2 ton, 35 ribu Ekstasi dan 410 kilogram, Kamis (2/7/2020). Kegiatan pemusnahan, dipimpin langsung Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam kesempatan itu, Idham menyoroti oknum anak buahnya yang tak sedikit terperangkap dalam jeratan narkoba. Menurutnya, apabila seorang polisi terlibat dalam kasus narkoba seharusnya dihukum mati.
“Di narkoba itu saya paling rewel. Bener enggak itu pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota sesekali tes urine benar enggak, karena banyak kejadian begitu,” kata Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, kalau polisinya sendiri yang ternyata kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian,” tambah Idham.
Dijelaskan, Idham sebagai seorang aparat, seharusnya polisi sudah tahu aturan dan hukum terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena itulah oknum polisi yang terlibat patut dihukum lebih berat.
“Kenapa polisi harus dihukum berat, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” ulas Kapolri.
Idham kemudian khawatir, kasus penyalahgunaan narkoba semakin meningkat saat pandemi wabah virus Corona atau Covid-19, karena bisa menghancurkan generasi bangsa.
Oleh karena itu, Kapolri Idaham Aziz, mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus berupaya memberantas kejahatan narkoba.
Kita tidak bisa bayangkan disaat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi Covid-19 ini, betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli narkoba dan menghancurkan generasi bangsa.
“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih, terus lah, saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar,” pungkasnya. (Yon)