Gelapkan Rp2,2 Miliar, Buron 6 Tahun Terpidana Pemalsuan Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Jateng

Tim Kejaksaan Jateng

BERITA SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng amankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Terpidana atas nama Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi (38) merupakan, terpidana pemalsuan surat oleh Intelijen Kejari Kota Semarang.

Terpidana Farah Anisa diketahui bekerja sebagai Customer Service di Bank Mandiri yang juga menggelapkan uang nasabah senilai Rp2,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, tersangka, Senin 29 Juni 2020 pukul 14.30 WIB berhasil kita amankan dirumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru No.45, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus,” terang Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan di Kantor Kejari Kota Semarang, Senin (29/6/2020) malam.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Diungkapkan, Emilwan, Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi, merupakan terpidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 21 K/PID/2013 Tanggal 09 Desember 2014 dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 8 bulan.

“Pengamanan yang dilakukan tim Intel Kejari Kota Semarang bersama Tim Jaksa Penuntut Umum yang sempat di back up oleh Intelijen Kejari Kudus dan Koordinasi dengan Intelijen Kejati Jateng, sempat terhambat dengan dikuncinya pintu rumah terpidana oleh suaminya,” jelas Emil.

Baca Juga :  Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Namun, tambah Emil, dengan bantuan Ketua Lingkungan setempat dan memberikan pemahaman, akhirnya tim berhasil membawa terpidana ke Kantor Kejari Kudus yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Semarang, Jateng.

“Sebelum dieksekusi, terpidana telah menjalani test rapid dan dinyatakan non reaktif. Untuk sementara malam ini terpidana kita titipkan di tahanan Polsek Semarang Utara dan besok akan kita lakukan eksekusi ke Lapas wanita Semarang,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB