Gelapkan Rp2,2 Miliar, Buron 6 Tahun Terpidana Pemalsuan Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Jateng

Tim Kejaksaan Jateng

BERITA SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng amankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Terpidana atas nama Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi (38) merupakan, terpidana pemalsuan surat oleh Intelijen Kejari Kota Semarang.

Terpidana Farah Anisa diketahui bekerja sebagai Customer Service di Bank Mandiri yang juga menggelapkan uang nasabah senilai Rp2,2 miliar.

“Hari ini, tersangka, Senin 29 Juni 2020 pukul 14.30 WIB berhasil kita amankan dirumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru No.45, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus,” terang Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan di Kantor Kejari Kota Semarang, Senin (29/6/2020) malam.

Diungkapkan, Emilwan, Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi, merupakan terpidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 21 K/PID/2013 Tanggal 09 Desember 2014 dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 8 bulan.

“Pengamanan yang dilakukan tim Intel Kejari Kota Semarang bersama Tim Jaksa Penuntut Umum yang sempat di back up oleh Intelijen Kejari Kudus dan Koordinasi dengan Intelijen Kejati Jateng, sempat terhambat dengan dikuncinya pintu rumah terpidana oleh suaminya,” jelas Emil.

Namun, tambah Emil, dengan bantuan Ketua Lingkungan setempat dan memberikan pemahaman, akhirnya tim berhasil membawa terpidana ke Kantor Kejari Kudus yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Semarang, Jateng.

“Sebelum dieksekusi, terpidana telah menjalani test rapid dan dinyatakan non reaktif. Untuk sementara malam ini terpidana kita titipkan di tahanan Polsek Semarang Utara dan besok akan kita lakukan eksekusi ke Lapas wanita Semarang,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB