BERITA SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng amankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
Terpidana atas nama Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi (38) merupakan, terpidana pemalsuan surat oleh Intelijen Kejari Kota Semarang.
Terpidana Farah Anisa diketahui bekerja sebagai Customer Service di Bank Mandiri yang juga menggelapkan uang nasabah senilai Rp2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, tersangka, Senin 29 Juni 2020 pukul 14.30 WIB berhasil kita amankan dirumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru No.45, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus,” terang Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan di Kantor Kejari Kota Semarang, Senin (29/6/2020) malam.
Diungkapkan, Emilwan, Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi, merupakan terpidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 21 K/PID/2013 Tanggal 09 Desember 2014 dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 8 bulan.
“Pengamanan yang dilakukan tim Intel Kejari Kota Semarang bersama Tim Jaksa Penuntut Umum yang sempat di back up oleh Intelijen Kejari Kudus dan Koordinasi dengan Intelijen Kejati Jateng, sempat terhambat dengan dikuncinya pintu rumah terpidana oleh suaminya,” jelas Emil.
Namun, tambah Emil, dengan bantuan Ketua Lingkungan setempat dan memberikan pemahaman, akhirnya tim berhasil membawa terpidana ke Kantor Kejari Kudus yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Semarang, Jateng.
“Sebelum dieksekusi, terpidana telah menjalani test rapid dan dinyatakan non reaktif. Untuk sementara malam ini terpidana kita titipkan di tahanan Polsek Semarang Utara dan besok akan kita lakukan eksekusi ke Lapas wanita Semarang,” pungkasnya. (Nining)