Gelapkan Rp2,2 Miliar, Buron 6 Tahun Terpidana Pemalsuan Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Jateng

Tim Kejaksaan Jateng

BERITA SEMARANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng amankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Terpidana atas nama Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi (38) merupakan, terpidana pemalsuan surat oleh Intelijen Kejari Kota Semarang.

Terpidana Farah Anisa diketahui bekerja sebagai Customer Service di Bank Mandiri yang juga menggelapkan uang nasabah senilai Rp2,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, tersangka, Senin 29 Juni 2020 pukul 14.30 WIB berhasil kita amankan dirumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru No.45, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus,” terang Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan di Kantor Kejari Kota Semarang, Senin (29/6/2020) malam.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Diungkapkan, Emilwan, Farah Annisa Yustisia binti Yunus Djumadi, merupakan terpidana pemalsuan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 21 K/PID/2013 Tanggal 09 Desember 2014 dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 8 bulan.

“Pengamanan yang dilakukan tim Intel Kejari Kota Semarang bersama Tim Jaksa Penuntut Umum yang sempat di back up oleh Intelijen Kejari Kudus dan Koordinasi dengan Intelijen Kejati Jateng, sempat terhambat dengan dikuncinya pintu rumah terpidana oleh suaminya,” jelas Emil.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Namun, tambah Emil, dengan bantuan Ketua Lingkungan setempat dan memberikan pemahaman, akhirnya tim berhasil membawa terpidana ke Kantor Kejari Kudus yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Semarang, Jateng.

“Sebelum dieksekusi, terpidana telah menjalani test rapid dan dinyatakan non reaktif. Untuk sementara malam ini terpidana kita titipkan di tahanan Polsek Semarang Utara dan besok akan kita lakukan eksekusi ke Lapas wanita Semarang,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Soal Tarif MCU, FKMPB Berharap Calon PPPK Dapat Keringanan Biaya

Jumat, 3 Jan 2025 - 13:49 WIB

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

Berita Utama

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Jumat, 3 Jan 2025 - 11:56 WIB

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB