Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hakim non-aktif Heru Hanindyo (Tengah)

Foto: Hakim non-aktif Heru Hanindyo (Tengah)

BERITA JAKARTA – Hakim non-aktif Heru Hanindyo sekaligus terduga kasus gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, bakal berhadapan dengan rekan sejawatnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun kali ini, posisi Heru bukan sebagai juru pengadil, melainkan dirinya akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Sebab Heru pernah berdinas sebagai Hakim karir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2023. Heru Hanindyo tidak sendirian di kursi panas itu, dia akan ditemani ada dua rekan seprofesinya yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pidana yaitu:

Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB