BERITA JAKARTA – Jajaran Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan soft gun tanpa ijin milik kelompok John Kei yang melakukan penganiayaan terhadap Kelompok Nus Kei.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil penyelidikan dari sejumlah tersangka yang sudah diamankan dalam kasus penyerangan kelompok John Kei ke rumah Nus Kei, terungkap bahwa 7 tembakan senjata api yang terdengar di rumah Nus Kei di Kawasan Perumahan Green Lake, Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu, ternyata berasal dari dua senjata api yang ditembakkan oleh dua orang tersangka.
“Satu senjata api ditembakkan oleh WL yang dibekuk di Kawasan Puncak, Cianjur Jabar, Rabu malam bersama senpinya. WL ini menembakkan senpi revolver rakitan,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, satu senjata api lainnya kata Yusri ditembakkan oleh MAN alias Ayamo yakni, senjata api jenis colt USA Cal 22 Nomor Seri H 12476.
“Ayamo yang merupakan pemilik senpi Colt ini menyerahkan diri ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kemarin,” kata Yusri.
Dari tangan Ayamo, turut diamankan senpi colt miliknya berikut, 10 peluru caliber 22, 1 celana levis merek Fallas dan 1 kaos oblong warna hitam.
“Seperti diketahui dari 7 tembakan senpi itu saat penyerangan, satu peluru mengalami rikoset atau memantul hingga melukai jari kaki seorang pengemudi ojol,” kata Yusri.
Untuk menentukan apakah tembakan dari senpi oleh WL atau Ayamo yang mengalami rikoset dan melukai jari kaki pengemudi ojol, menurut Yusri, pihaknya akan melakukan uji balistik terhadap dua senjata api, milik WL dan Ayamo. “Dari uji balistik akan diketahui senpi mana yang melukai pengemudi ojol itu,” tuturnya.
Sebelumnya kata, Yusri, PMJ kembali berhasil mengamankan anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ke rumah Nus Kei di Kawasan Perumahaan Green Lake, Tangerang dan pembacokan terhadap dua kerabat Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dimana satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka empat jari tangannya terputus.
Menurutnya, ada empat tambahan lagi anak buah John Kei yang kembali berhasil diamankan pihaknya sampai, Senin (29/6/2020).
“Sehingga totalnya jumlah ada 39 orang anak buah John Kei yang kami amankan dan jadi tersangka. Namun dari 39 orang itu, 2 orang dengan LP terpisah karena tidak terlibat dalam penyerangan ke Green Lake dan pembacokan di Kosambi,” ujar Yusri.
Kedua orang itu katanya, tetap ditahan meski tak terlibat. Sebab dari tangan mereka di dapati senjata api ilegal sehingga dikenakan UU Darurat.
Keduanya adalah MR dan TH. Dari rumah MR di Jalan Sentani Raya, Kelapa Dua, Tangerang, didapati satu buah senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS, 1 unit magazine dan 4 butir peluru.
“Lalu dari kediaman TH di Bekasi, didapati senjata airsoft gun. Keduanya sama, awalnya mereka diduga terlibat dalam pembacokan dan penyerangan ke rumah Nus Kei. Setelah didalami ternyata keduanya tak terlibat,” kata Yusri.
Sehingga, kepada keduanya dibuat LP baru terkait UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, kata Yusri dari 39 anak buah John Kei yang ditahan itu, empat orang diketahui menyerahkan diri karena merasa ketakutan menjadi sasaran balik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, dari pendalaman dan penyelidikan sedikitnya diduga ada 47 tersangka dalam kasus perencanaan dan permufakatan jahat di dua lokasi penyerangan kelompok John Kei ini yakni di Kawasan Perumahan Green Lake, Tangerang dan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari dugaan 47 tersangka itu, sudah ada 39 orang yang ditahan dimana dua dalam LP terpisah. Jadi masih ada sekitar 8 DPO lagi. Jumlah ini bisa bertambah, tergantung hasil pemeriksaan tersangka baru yang kami amankan,” pungkasnya. (Yon)