BERITA BEKASI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Navis menyangkal rumor yang beredar bahwa sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Calon Kepala Desa (Kades) Segaramakmur, Agus Sopyan, bakal ditarik ke ranah perdata.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, Navis menegaskan, pemeriksaan dalam perkara ini adalah pemeriksaan kasus pidana. Maka tidak mungkin beralih ke perdata, karena beda peradilan.
“Orang dituntut pidana ngak mungkin putus perdata,” tegas Navis usai sidang, Rabu (24/6/2020).
Sedangkan untuk lama persidangan hingga agenda putusan, menurut Navis, proses tersebut tidak sampai dua bulan.
“Karena masalah waktu dan saksinya banyak dan kita cuma mendapat waktu sidang beberapa jam, mudah – mudahan tidak sampai dua bulan sudah selesai,” tandasnya.
Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh. Ibnu Fajar Rahim, perkara ini harus segera dituntaskan, tentunya dengan membuktikan tindak pidananya. Oleh karena itu, persidangan selanjutnya Jaksa akan menghadirkan saksi ahli.
“Intinya kita fight ini harus terbukti, tegakanlah hukum meski langit akan runtuh,” tegas Ibnu.
Sementara, saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, SH enggan berkomentar.
“Maaf no coment ya,” ujar Masri Harahap seraya meninggalkan awak media (Mul)