Hakim PN Cikarang Pastikan Agus Sopyan Bakal Diputus Pidana

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Navis menyangkal rumor yang beredar bahwa sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Calon Kepala Desa (Kades) Segaramakmur, Agus Sopyan, bakal ditarik ke ranah perdata.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Navis menegaskan, pemeriksaan dalam perkara ini adalah pemeriksaan kasus pidana. Maka tidak mungkin beralih ke perdata, karena beda peradilan.

“Orang dituntut pidana ngak mungkin putus perdata,” tegas Navis usai sidang, Rabu (24/6/2020).

Sedangkan untuk lama persidangan hingga agenda putusan, menurut Navis, proses tersebut tidak sampai dua bulan.

“Karena masalah waktu dan saksinya banyak dan kita cuma mendapat waktu sidang beberapa jam, mudah – mudahan tidak sampai dua bulan sudah selesai,” tandasnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh. Ibnu Fajar Rahim, perkara ini harus segera dituntaskan, tentunya dengan membuktikan tindak pidananya. Oleh karena itu, persidangan selanjutnya Jaksa akan menghadirkan saksi ahli.

“Intinya kita fight ini harus terbukti, tegakanlah hukum meski langit akan runtuh,” tegas Ibnu.

Sementara, saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Sopyan, Masri Harahap, SH enggan berkomentar.

“Maaf no coment ya,” ujar Masri Harahap seraya meninggalkan awak media (Mul)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umu LSM SNIPER, Gunawan (Mbah Goen)

Uncategorized

SNIPER: Pj Gubernur Jabar Gagal Memenuhi Jaminan Kesehatan

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:24 WIB

Foto: Suasana Saat Pembubaran Paksa Acara

Megapolitan

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:44 WIB

Foto: Pagar SDN 04 Desa Sumberjaya, Kantor Kelurahan Kebalen dan Pagar SDN 05 Cipayung, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:05 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB