BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Kalideres membekuk tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental berinisial SP (21). Para pelaku, dibekuk polisi di Kawasan Jakarta Barat.
Ketiga pelaku yakni, DH (24), GEM (24) dan AB (21). Salah satu pelaku, merupakan petugas keamanan atau Security disebuah Rumah Sakit Swasta Kalideres di Jakarta Barat.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa bermula saat korban tengah berjalan di dekat rumahnya di Kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu malam 7 Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, korban bertemu dengan DH dan GEM yang tengah mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, korban dirayu diajak mutar-mutar dengan menggunakan sepeda motor.
“Muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar Mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku di Kawasan Prepetan,” ujar Slamet, Senin (22/6/2020).
Di dalam kamar kos itu, pelaku lainmya, yakni AB, turut hadir. Kemudian, para pelaku mulai menggerayangi tubuh korban dan memaksanya melakukan huhungan intim layaknya suami istri.
“Korban diajak masuk ke kos pelaku. Kemudian tersangka DH masuk, dengan cara memaksa korban, membuka celananya dan diraba-raba pelaku,” ungkapnya.
Korban pun sambung Slamet, teriak namun pelaku menyalakan musik dengan keras sambil berusaha menutup mulut korban dengan tangannya,” kata Slamet.
Tak berhenti disana, para pelaku dengan kejinya menggilir korban untuk diperkosa secara bergantian, mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Tersangka DH langsung menindih korban dan memperkosa korban. DH selesai, bergantian giliran GEM masuk kekamar setelah GEM selesai dilanjutkan lagi masuk tersangka ketiga AB,” imbuhnya.
Belum juga puas, DH dan GEM mengajak kembali korban ke tempat penginapan di Kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat. Disana, korban dipaksa melakukan hal tak senonoh dan dicabuli.
Selanjutnya, korban pun kembali dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku hingga pagi hari. Terpaksa, korban melayani kedua pelaku berhubungan badan secara bergantian.
Ditambahkan Slamet, setelah kurang lebih jam 6 pagi, korban diturunkan di Jalan di tempat mereka awal bertemu.
“Atas pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan acaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)