Tangkap Ikan Pakai Bom, 7 Nelayan Diamankan Polres Pangkep

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SULAWESI – Polisi menangkap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bom berkategori high explosive yang dapat merusak biota laut.  7 pelaku yang ditangkap, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Polres Pangkep, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang bukti seperti detonator, kompresor, hingga kapal diamankan kepolisian. Polisi mengatakan, daya ledak yang dihasilkan masuk kategori high explosive dan dapat merusak biota laut.

“Jadi mereka ini menyelam dulu ke laut. Kalau mereka lihat banyak ikan, nah di situ mereka melempar bom ikannya. Daya ledak bom ikan rakitan ini termasuk high explosive dan jelas merusak biota laut,” kata Kasatpol Air Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, Senin (22/6/2020).

Ke-7 pelaku ini, merupakan satu komplotan yang sudah lama malang melintang di perairan Pangkep yang menjual hasil ilegal fishing mereka sampai ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bahan peledak yang digunakan oleh pelaku itu semuanya rakitan.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Semuanya rakitan, jadi bahan peledak yang mereka gunakan ini sangat berbahaya. Bukan saja buat ekosistem laut, tapi juga buat dirinya. Sudah banyak kasus, malah mereka yang jadi korban,” pungkas Iptu Deki.

Atas aksinya itu, mereka dijerat Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. (Usan)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB