Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Dibekuk Subdit Siber PMJ

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membekuk pelaku penyebar video mesum mirip artis Syahrini, Kamis (28/5/2020).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS penyebar video mesum mirip artis Syahrini, motifnya berlatar belakang kebencian dan ekonomi.

“Tersangka MS benci kepada Syahrini karena dia merupakan fans salah satu publik figur lainnya. Pelaku menuduh korban Syahrini mengambil atau merebut orang terdekat publik figur itu,” kata Yusri, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Yusri, publik figur yang digemari tersangka, kebetulan sempat ada masalah dengan Syahrini.

“Soal ini sudah banyak beredar. Dan Syahrini ini dianggap pelaku, telah merebut orang dekat publik figur yang digemarinya. Jadi, timbul kebencian dan untuk membalaskan sakit hati publik figur yang dia sangat ngefans itu,” jelas Yusri.

Yusri juga memastikan tersangka tidak disuruh oleh orang lain atau oleh publik figur yang digemarinya, dalam kasus ini.

“Apakah pelaku disuruh oleh publik figur yang digemarinya itu. Tidak,” imbuhnya.

Kemudian untuk motif ekonomi, tersangka ingin memperbanyak followers akun instagramnya @danunyinyir99, sehingga tersangka diendorse oleh banyak pihak dan dibayar.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Polisi menyita buku rekening bank milik tersangka. Karena dari barang bukti itu diketahui bahwa pelaku memiliki motif ekonomi.

“Pelaku berupaya meraih followers sebanyak mungkin. Karena pelaku ini, sebagai ibu rumah tangga, mencari uang dengan akun instagramnya. Untuk diendorse pihak lain yang membayar pelaku jika memposting produk jualan mereka,” tuturnya.

Subdit Siber Krim Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lain pemilik akun @rumpi.manja.official yang dibeli dari M pada 2019 lalu.

“Dari hasil penyelidikan polisi kini mengejar pelaku tersebut di daerah Bali,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB