Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

BERITA JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Iwan Henry Wardhana bersama Mohamad Fahirza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dijebloskan ke penjara, Senin (6/1/2025).

Dijebloskannya Iwan Henry dan M Fahriza Maulana ke penjara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah kedua pejabat tersebut berstatus tersangka korupsi ratusan miliar dana APBD Jakarta oleh Penyidik Pidana Khusus Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ, Syahron Hasibuan mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan, dua mantan pejabat itu terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka saat keduanya memenuhi pemangiglan Penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menahan Iwan Henry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sementara tersangka M. Fahiza Maulana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan penyimpangan berbagai kegiatan seperti pelaksanan pagelaran seni baik yang merupakan fiktif dan juga semi fiktif, pihak Kejati DKJ telah menetapkan 3 orang tersangka.

Dimana ketiga tersangka, sudah dilakukan penahanan seperti tersangka GAR yang merupakan Event Organizer (EO) yang ditunjuk Iwan Henry dan berkantor serta diberikan tempat juga kepada beberapa staf GAR di Dinas Kebudayaan, telah dilakukan penahan pada Kamis 21 Desember 2024di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kasus Posisi Penyimpangan

Bahwa tersangka Iwan Henry selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan bersama-sama tersangka M. Fahiza Maulana selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Tersangka M. Fahriz Maulana dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka Iwan Henry maupun tersangka M. Fahriz Maulana.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB