BERITA JAKARTA – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), berencana akan bersurat kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terkait dugaan mangkraknya sejumlah kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hal itu dikatakan, Ketua Umum Koppaja, Mr. Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, kemarin.
“Koppaja banyak menerima informasi dan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak di Kejati Maluku,” kata Mukhsin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sejumlah kasus yang masih tersimpan di meja Penyidik, yakni, kasus dana Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 dengan kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp19 miliar.
“Kemudian, kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Mukhsin, kasus dugaan korupsi 140 Ruko di Kawasan Pasar Mardika Kota Ambon dan Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp38 miliar.
“Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke Penyidikan,” jelasnya.
“Belum lagi, kasus dugaan korupsi Ambon Plaza atau Amplaz, BRI Namlea-Ambon yang saat ini juga masih dalam Penyelidikan mereka,” tambahnya.
Mukhsin berujar, tindakannya menyurati Jaksa Agung ST. Burhanuddin dimaksudkan agar Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Maluku, Agoes SP bergerak cepat tidak lamban untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Jangan sampai mangkrak lagi di tahun 2025. Kalau ini terjadi ngak ada yang selesai perkara korupsi di Kejati Maluku,” ujarnya.
Mukhsin sepakat dengan pendapat masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Uang Negara, uang rakyat yang disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok.
“Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” pungkas Mukhsin. (Syam)