Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

Foto: MenPAN-RB, Rini Widyantini

BERITA JAKARTA – Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) tahap 1 sudah keluar hasilnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini menegaskan, penataan tenaga honorer akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Sebelumnya, kata Rini, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer telah dibuka pada 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Tebar Fitnah Keluarga Jokowi, JNF Resmi Adukan Dua Akun Media Sosial

Nantinya, lanjut Rini, tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi.

Tenaga honorer yang mampu mendapat peringkat terbaik pada seleksi kompetensi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, MenPAN-RB resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor: 6 Tahun 2024, berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi batal diangkat menjadi PPPK:

  1. Kategori tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara dua tahun atau lebih
  2. Kategori tenaga honorer yang pernah diberhentikan pada pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri atau dipecat secara tidak hormat
  3. Kategori tenaga honorer yang pernah menjadi anggota politik, pengurus politik, maupun terlibat dalam politik.
Baca Juga :  AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Diketahui, pengangkatan PPPK sebagai salah satu amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan. (Redaksi/JBR)

Berita Terkait

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:35 WIB

FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB