Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Boyamin Saiman (Tengah)

Foto: Boyamin Saiman (Tengah)

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin, mengabulkan gugatan Praperadilan Wahyudi Suyanto Emeretus, Notaris yang sudah purna tugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Alasannya, menurut Hakim Imelda Herawati, penetapan Wahyudi Suyanto Emeretus sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Karenanya, penetapan pemohon Wahyudi sebagai tersangka adalah cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Imelda berujar, bahwa penyitaan sertifikat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada pemohon Notaris yakni, Wahyudi.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Untuk diketahui, Wahyudi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 M2.

Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus ini berawal dari adanya perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 991, Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 144 tanggal 29 Maret 2005.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 144 yang dibuat dihadapan Notaris Wahyudi.

Sesuai PPJB Nomor: 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar tetapi baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar.

Sertifikat HGB Nomor: 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah. (Sofyan)

Berita Terkait

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Berita ini 21,962 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Berita Terbaru

FOTO: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Berita Utama

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Minggu, 5 Jan 2025 - 15:27 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB