BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin, mengabulkan gugatan Praperadilan Wahyudi Suyanto Emeretus, Notaris yang sudah purna tugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Alasannya, menurut Hakim Imelda Herawati, penetapan Wahyudi Suyanto Emeretus sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Karenanya, penetapan pemohon Wahyudi sebagai tersangka adalah cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Imelda berujar, bahwa penyitaan sertifikat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada pemohon Notaris yakni, Wahyudi.
Untuk diketahui, Wahyudi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 M2.
Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.
Kasus ini berawal dari adanya perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 991, Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 144 tanggal 29 Maret 2005.
Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 144 yang dibuat dihadapan Notaris Wahyudi.
Sesuai PPJB Nomor: 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar tetapi baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar.
Sertifikat HGB Nomor: 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah. (Sofyan)