BERITA JAKARTA – Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT. Duta Palma Group (PT. DPG).
“Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT. Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” terang Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Febry mengatakan, Penyidik Pidsus Kejagung, penetapan Cheryl sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT. Monterado Mas (MRM) dan PT. Alfa Ledo (AL).
“Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi Penyidik terkait TPPU,” ujarnya.
Febrie menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan Negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT. DPG, perusahaan milik, Surya Darmadi.
“Dua ini akan kita upayakan melalui proses Penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT. Darmex Plantation yang berada dibawah naungan PT. DPG, terkait dengan kasus TPPU.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT. Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari 5 perusahaan tersebut.
Lalu, oleh PT. Darmex Plantations, sebagian uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex.
Adapun Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus PT, DPG yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar dan Rp301 miliar. (Sofyan)