Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT. Duta Palma Group (PT. DPG).

“Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT. Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” terang Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Febry mengatakan, Penyidik Pidsus Kejagung, penetapan Cheryl sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT. Monterado Mas (MRM) dan PT. Alfa Ledo (AL).

Baca Juga :  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

“Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi Penyidik terkait TPPU,” ujarnya.

Febrie menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan Negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT. DPG, perusahaan milik, Surya Darmadi.

“Dua ini akan kita upayakan melalui proses Penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT. Darmex Plantation yang berada dibawah naungan PT. DPG, terkait dengan kasus TPPU.

Baca Juga :  Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT. Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari 5 perusahaan tersebut.

Lalu, oleh PT. Darmex Plantations, sebagian uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex.

Adapun Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus PT, DPG yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar dan Rp301 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

Berita Terbaru

FOTO: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Berita Utama

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Minggu, 5 Jan 2025 - 15:27 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB