BERITA JAKARTA – Sidang Etik kembali digelar terhadap polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hari ini, ada tiga polisi dari 18 anggota yang disidang etik yakni, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia serta dua bawahannya.
“Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” terang Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, Kamis (2/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, Choirul Anam tak menjelaskan secara detail kepada awak media, perihal identitas kedua bawahan Malvino tersebut.
“Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggung jawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, sosok polisi yang dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berinisial Y.
Hal itu disampaikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025 kemarin.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa PTDH,” kata dia.
Sosok polisi lainnya yang juga menjalani sidang Etik yakni berinisial M. Ketiganya dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Sidang yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam hingga Rabu dini hari.
Sedangkan untuk inisial M, Trunoyudo mengatakan, pelaksanaan sidang Etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 besok.
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menuturkan hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang Etik lanjutan.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang Etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” pungkasnya menambahkan. (Tyo)