BERITA BEKASI – Satreskrim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota, sudah meringkus dua pelaku pengeroyok Jurnalis di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya beberapa waktu lalu.
Pelaku Arif Kusnandar ditangkap lebih dulu di Apartemen Sprint Lake Sumarecon, Kota Bekasi, karena ikut terlibat kasus perusakan sebuah Ruko di Jalan Baru Underpass. Sementara, Noval Saputra ditangkap di Cafe Give Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengapresiasi keseriusan Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus pelaku kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di depan Sekretariat PWI Bekasi Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah menahan dua pelaku. Ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” terang Ade kepada Matafakta.com, Kamis (2/1/2025).
Ade menegaskan, apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan aksi kekerasan terhadap orang lain, termasuk Jurnalis yang tengah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999.
“Sekali lagi kita apresiasi kinerja Satreskrim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota agar kasus serupa tidak kembali terulang kemudian hari, terkait kekerasan terhadap Jurnalis khususnya di Bekasi,” tandas Ade.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Kepolisian.
“Sudah kita amankan dua orang pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan Jurnalis yang saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan,” ujarnya.
Insiden pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 22 November 2024 yang menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
“Insiden tersebut menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama PWI dan Komunitas Jurnalis lainnya. Korban adalah wartawan aktif, dari hasil visum bahwa korban mengalami luka-luka di sekitar kepala,” imbuhnya.
Audy menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil. Kedua pelaku terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Mul)