ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, mengamankan seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial HRS (16), pelaku tindak asusila berupa begal payudara.

Pria kelahiran 2008 itu diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku mengincar korban secara acak, dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.

“Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Sugiran, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo berujar, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.

Pasalnya, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku,” kata Rachmat.

“Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.

Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19,” ujar Rachmat.

Rachmat berujar, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam. Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, lantaran telah putus sekolah.

“Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan,” ungkap Rachmat.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar Pengadilan).

“Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon,” kata Sri.

Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku, sehingga tidak perlu diwalikan.

Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak. (Tyo)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB