BERITA JAKARTA – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia resmi dipecat.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang Etik Polri yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Karena terbukti meminta uang dengan imbalan pelepasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP yang diamankan,” terang Trunoyudo, Kamis (2/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Malvino melakukan pelanggaran saat mengamankan konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dari Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saat diamankan telah meminta uang dengan imbalan pelepasan Pasal 13 ayat (1) Perpu Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 5 ayat (1) huruf c,” jelasnya.
Namun, lanjut, Trunoyudo pihak Malvino menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
“Pihak pelanggar Malvino akan mengajukan banding atas putusan PTDH sidang Etik Polri tersebut,” pungkasnya. (Tyo)