Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kasus dugaan pungutan liar dalam proyek Naskah Akademik Rp30 juta perdesa se-Kabupaten Bekasi setahun sudah hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang kembali menyoal penanganan kasus Naskah Akademik yang sudah menjadi konsumsi public khususnya di Bekasi.

“Kasus tersebut ditangani Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kabarnya, sudah puluhan Kepala Desa yang diperiksa,” terang Indra, Jumat (20/12/2024).

Namun, sambung Indra, sampai sekarang penanganan kasus Naskah Akademik tersebut, kembali senyap belum ada perkembangan lebih lanjut.

“Pemilik PT. Duta Karya Djemat selaku pihak ketiga sudah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi juga sudah diperiksa,” tuturnya.

Selain, proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), PT. DKD tidak memiliki legalitas atau sertifikasi.

“Bahkan pemilik PT. DKD Ahmad sudah mengakui ke publik bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut,” ungkap Indra.

Ahmad berujar, adanya transferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan namun uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF.

“Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan uang itu langsung diminta semua oleh RF,” jelas Indra mengutif pengakuan Ahmad.

Ahmad pun, lanjut Indra mengaku, tidak mengetahui uang tersebut mengalir kemana saja. Sebab, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. DKD langsung ditransfer ke RF pribadi.

“Setahu saya semua yang mengatur RF dan Tim-nya, termasuk yang menulis atau membuat Naskah Akademik itu RF saya pemilik PT. DKD tidak masuk dalam Tim,” aku Ahmad.

Untuk itu, tambah Indra pihaknya JNW berharap Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum, terkait pemeriksaan dalam kasus tersebut.

“Sebab, public khususnya di Bekasi masih bertanya-tanya terkait penanganannya, termasuk kabar burung ada orang kuat yang membeck-up kasus proyek Naskah Akademik tersebut,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB