BERITA BEKASI – Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota, terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) dipastikan berproses.
Hal tersebut ditegaskan, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada awak media memastikan bahwa laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.
“Saya sudah arahkan anggota untuk klarifikasi langsung korban sama saksi-saksi dan nunggu hasil visum, jika visum sudah ada langsung klarifikasi sama si terlapor baru kita naikan sidik,” kata Kompol Audy Joize, Jum’at (22/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LKBH PWI Bekasi Raya, Agus ATP, SH, MH mengatakan, akan mengawal kasus pengeroyokan wartawan FHI inisial Charles Persy Gunawan (44) yang dilakukan pelaku beranama Arif dan satu rekannya sampai tuntas.
“Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan organisasi kami,” tutur Agus.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mengutuk keras atas perbuatan kedua pelaku pengeroyokan wartawan FHI, terlebih kejadian tersebut terjadi di depan markas wartawan.
“Kami mengutuk keras peristiwa pengeroyokan wartawan di sekitar markas PWI Bekasi Raya, jadi tidak ada alasan untuk pihak Kepolisian tidak memprosesnya, kami percaya Aparat Kepolisian dapat bekerja profesional,” ujar Ade.
Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dengan sigap menerima laporan dan langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengawal korban untuk melakukan visum.
“Kami apresiasi kerja polisi yang gerak cepat setelah menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum,” tutur Ade.
Dia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi cerminan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di Kota Bekasi maupun di tempat lain.
“Harapan kami, semoga peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di masa yang akan datang, baik di Bekasi maupun diluar Bekasi,” pungkas Ade. (Mul)