BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago mendesak Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur berinisial RT berusia 14 tahun.
“Pelaku berusia 27 tahun. Sementara korban RT yang masih belia merupakan anak kandung Sekjen DPP Laskar Betawi,” tegasnya kepada Matafakta.com, Selasa (1/10/2024).
Dikatakan Delvin, kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Utamanya, Pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak dan Aparat Penegak Hukum, agar kejahatan seksual terhadap anak tidak terus meningkat khususnya di Kota Bekasi,” ujarnya.
Korban RT mengungkapkan, pada 24 September 2024, korban dijemput dengan kendaraan roda empat Pukul 18.30 WIB disekitar Rawabogo Jatiasih, Kota Bekasi, alih-alih akan membahas tentang lowongan pekerjaan untuk korban.
Selanjutnya, korban RT dibawa berputar putar dan sempat berhenti atau parkir di daerah Cikunir. Korban dikunci di dalam kendaraan tersebut kurang lebih sekitar 1 jam bersama pelaku yang berusaha berbuat tidak senonoh.
“Memegang payudara korban, memasukkan tangan kedalam celana korban serta korban di paksa untuk memegang kemaluan dan menarik kepala korban ke arah kemaluan pelaku,” ungkap Delvin.
Pelaku juga, tambah Delvin, sempat akan mengarahkan kendaraan dan mengajak korban untuk menuju tempat menginap namun ditolak korban dan korban menjerit-jerit dalam kendaraan namun kaca dan pintu kendaraan di lock pelaku.
“Kita sudah ikut mendampingi korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Untuk itu, kita meminta pihak Kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak banyak memakan korban lainnya,” pungkas Delvin. (Aji)