Keberadaan Pahala Naigolan di Seleksi Capim KPK Disoal

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pahala Naigolan

Foto: Pahala Naigolan

BERITA JAKARTA – Sosok kontroversial Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang tengah menjalani proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK menuai sorotan negatif.

Pasalnya, Pahala Nainggolan diduga mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.

Hal itu dikatakan, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengenai nama-nama yang dinilai cacat integritas. Salah satunya adalah, Pahala Nainggolan.

“Indonesia butuh Pimpinan KPK yang bersih bukan orang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik,” kata Fery dalam keterangannya, Kamis (19/8/2024).

Feri menilai, sosok pencalonan Pahala Nainggolan nantinya akan menjadi batu sandungan bagi KPK.

Dalam penilaiannya, Pahala Nainggolan mempunyai catatan memanipulasi kewenangan KPK untuk kepentingan politik dan bisnis tertentu yang tidak sehat.

“Orang seperti itu dicoret saja agar tidak menjadi batu sandungan dikemudian hari terhadap KPK,” tandasnya.

Feri menyampaikan bahwa KPK kerap dianggap sebagai lembaga tempat menitipkan orang bermasalah. Hal ini yang menyebabkan kinerja KPK semakin menjadi tidak baik.

“Sesederhana itu. Sekarang berani tidak KPK terbuka untuk membuktikan kebenarannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam laporan dengan Nomor: STTL/237/VII/2024/Bareskrim, Pahala Nainggolan beserta mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur Pasal 421 KUHP.

Dengan adanya laporan tersebut, berbagai elemen masyarakat pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secepatnya menuntaskan perkara tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB