BERITA BEKASI – “Nasi sudah menjadi bubur”, pribahasa itulah yang kini tengah dialami Wahyu Fadillah alias WF (23) warga Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, hasil test DNA Paternitas Wahyu Fadillah di Kepolisian, sudah tidak bisa mengelak bahwa bayi yang dikandung korban HP (19), merupakan anak biologis yang tidak diakuinya.
Al-hasilnya, WF setelah memenuhi panggilan Kepolisian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi Kamis 22 Agustus 2024, langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Agus Budiono selaku Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) mengatakan, penyesalan selalu datang terakhir atas keangkuhan keluarga besar WF.
“Ya, sekarang sudah ditahan polisi. Awalnya berkelit dengan berbagai macam alasan menolak untuk bertanggung jawab menikahi korban HP,” kata Agus, Jumat (23/8/2024).
Akhirnya, lanjut Agus, setelah menempuh waktu yang cukup lama berproses sampai harus melakukan test DNA untuk membuktikan perbuatan tersangka akhirnya membuahkan hasil.
“Sekarang keluarganya baru bilang kasian bayi HP kalau tersangka WF ditahan. Lah, kemarin kemana aja waktu keluarga HP minta secara kekeluargaan untuk menikah,” sindir Agus.
Hampir setahun, kata Agus, perjuangan HP dan keluarga untuk menuntut keadilan atas tersangka WF yang tidak mau mengakui perbuatannya. Bahkan WF dilindungi keluarganya.
“Kurang apa keluarga HP datang baik-baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan agar HP dan WF menikah, tapi baik WF dan keluarganya tidak menerima dengan baik,” ulasnya.
Untuk itu, sambung Agus, WF dan keluarga harus menerima kenyataan pahit. Sebab, pihak keluarga HP, sudah menutup pintu perdamaian dan meminta proses hukum dijalankan.
“Ya, sekarang tinggal dijalankan aja proses hukumnya. Sebab, keluarga HP keputusannya sudah bulat bahwa WF dan keluarganya harus menerima atas keangkuhannya,” ungkap Agus.
Tak lupa, Agus pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi (Unit PPA) yang telah bekerja keras dari penyelidikan sampai ke penyidikan hingga test DNA.
“Memakan waktunya luar biasa mulai dari HP depresi, lahiran dan harus menjalankan test DNA. Sekali lagi, saya apresiasi Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi,” ucap Agus.
Sebelumnya, Wahyu bersama pihak keluarga dengan berbagai macam alasan menolak untuk bertanggung jawab atas kehamilan HP (19) yang tak lain adalah kekasihnya sejak tahun 2021.
Pada September 2023, HT (44) ayah korban bak disambar petir ketika mengetahui dari sang istri yang tak lain ibu korban bahwa anak gadisnya telah hamil 3 bulan atas perbuatan WF.
Selanjutnya, kedua orang tua korban HP dengan didampingi Keluarga Besar PAC GP Ansor Kebalen berniat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun sayangnya, baik WF maupun keluarga besarnya, tidak menyambut niat baik pihak keluarga besar HP. Bahkan, keluarga WF ketika didatangi terkesan sinis dan angkuh. (Indra)