Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alexius Tantrajaya

Foto: Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Advokat senior Alexius Tantrajaya berpendapat soal tidak dimusnakan 6 senjata api (senpi) tanpa izin dalam giat pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejari Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Fakta itu, kata Alexius maka oknum Jaksa selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.

“Dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Nasional RI,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senjata api itu, kata Alexius, telah dinyatakan dalam berita acara seolah telah dimusnahkan, tapi kenyataannya tidak, maka terhadap pelaksana atau eksekutor dapat dianggap telah menguasai secara illegal senjata api tersebut.

Baca Juga :  Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

“Siapa pun yang terlibat dalam penguasaan barbuk berupa senjata api yang seharusnya dimusnahkan tetapi tidak dilakukan sesuai perintah putusan Pengadilan, telah melanggar ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.

Maka, tambah Alexius, terhadap penguasaan barbuk berupa senjata api tersebut dapat dikategorikan penguasaan secara illegal.

“Dan dapat dijerat secara bersama-sama turut serta membantu dilakukannya tindak pidana melalui Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,” tandasnya.

Sebagai informasi Kajari Jakarta Utara, Dandeni Hardiana dengan tegas mengaku pihaknya telah menyerahkan 6 barang bukti senpi ilegal kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat 28 Juni 2024.

“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni, Senin 2 Juli 2024 malam melalui aplikasi whatsapp.

Hal itu diterangkannya saat beraudensi dengan sejumlah awak media pada Kamis 27 Juni 2024 bahwa personil Kejari Jakarta Utara tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal

Baca Juga :  Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak

“Saya bilang akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu Kepolisian. Saya tidak menyebut Polres tertentu,” dalih Dandeni.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono menuturkan bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.

“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan Jaksa sebagai eksekutornya,” pungkas Maryono. (Sofyan).

Berita Terkait

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan
Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak
Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian
Alvin Lim: Satgas Judi Online Baiknya Dibubarkan Saja
Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!
Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram
Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:01 WIB

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WIB

Skandal Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Robert A Simanjuntak

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37 WIB

Rp5,2 Miliar, Janto Junior Simkoputera Dipolisikan Para Korban Uob Kay Hian

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:28 WIB

Waduh…!!!, Barbuk Senpi Ilegal Tak Dimusnahkan Malah Berpindah Tangan

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:40 WIB

Alvin Lim: Persoalan Nasabah AJK Lebih Besar dari Kasus Vina!

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:58 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Sita Emas Murni 7,7 Kilogram

Senin, 1 Juli 2024 - 19:04 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen

Senin, 1 Juli 2024 - 16:31 WIB

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Alvin Lim: Survey Kepuasan Polri Patut Dipertanyakan

Sabtu, 6 Jul 2024 - 08:01 WIB