BERITA JAKARTA – Advokat senior Alexius Tantrajaya berpendapat soal tidak dimusnakan 6 senjata api (senpi) tanpa izin dalam giat pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejari Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.
Fakta itu, kata Alexius maka oknum Jaksa selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dianggap telah menguasai secara illegal senjata api.
“Dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Nasional RI,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senjata api itu, kata Alexius, telah dinyatakan dalam berita acara seolah telah dimusnahkan, tapi kenyataannya tidak, maka terhadap pelaksana atau eksekutor dapat dianggap telah menguasai secara illegal senjata api tersebut.
“Siapa pun yang terlibat dalam penguasaan barbuk berupa senjata api yang seharusnya dimusnahkan tetapi tidak dilakukan sesuai perintah putusan Pengadilan, telah melanggar ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.
Maka, tambah Alexius, terhadap penguasaan barbuk berupa senjata api tersebut dapat dikategorikan penguasaan secara illegal.
“Dan dapat dijerat secara bersama-sama turut serta membantu dilakukannya tindak pidana melalui Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,” tandasnya.
Sebagai informasi Kajari Jakarta Utara, Dandeni Hardiana dengan tegas mengaku pihaknya telah menyerahkan 6 barang bukti senpi ilegal kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat 28 Juni 2024.
“Senpi sudah kita serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok besok-nya atau H+1 setelah acara,” ucap Kajari Dandeni, Senin 2 Juli 2024 malam melalui aplikasi whatsapp.
Hal itu diterangkannya saat beraudensi dengan sejumlah awak media pada Kamis 27 Juni 2024 bahwa personil Kejari Jakarta Utara tidak memiliki keahlian dalam menghancurkan senjata api ilegal
“Saya bilang akan diserahkan ke pihak yang berkompeten yaitu Kepolisian. Saya tidak menyebut Polres tertentu,” dalih Dandeni.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono menuturkan bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim tentang barbuk senpi ilegal harus dimusnakan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi.
“Dalam amar putusan tentang barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi. Dan Jaksa sebagai eksekutornya,” pungkas Maryono. (Sofyan).