BERITA JAKARTA – Apes benar AM yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo, malah ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (24/6/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan AM dilakukan di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar Pukul 21.00-23.00 WIB.
Hasil pemeriksaan kata Harli, AM mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan yang menjanjikan kepada korban bisa masuk sebagai pegawai di Kejari Probolinggo dengan membayar sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU,” terang Harli dalam keterangannya.
Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Lalu, PAM SDO melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor.
“Terlapor ditangkap beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, nametag, sabuk Kejaksaan dan pangkat Kejaksaan,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku AM di bawa ke Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saudari AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejari Pasuruan,” ulasnya.
Pada awal tahun 2024 pelaku menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo, karena telah berdinas di Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, korban mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada pelaku AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam Kejaksaan.
“Selanjutnya Saudari AM memberikan satu seragam Kejaksaan dan dua seragam batik serta badge kepada korban DAU,” kata Harli.
Selain DAU, Harli mengatakan bahwa terdapat dua orang kerabat lainnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang.
“Korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejari Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan,” ujarnya.
Pihaknya juga mendapat informasi bahwa AM merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Dalam menjalankan aksinya, Harli menyebut jika korban DAU mengatakan AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejari Pasuruan.
“Dengan dilakukannya pengamanan terhadap AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo,” kata dia.
Harli menyebut jika kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi.
“Untuk terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejari Kabupaten Probolinggo khususnya,” pungkas Harli. (Sofyan)