Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen

Foto: Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, pertimbangan yang memberatkan vonis yakni perbuatan Karen dianggap tak mendukung program Pemerintah.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program Pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata Hakim Maryono, Senin (24/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.

“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” terang Hakim Maryono.

Kendati demikian, Hakim Maryono menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Maryono.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Karen dianggap bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 atau Rp1 miliar dan USD 104.016. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Perbuatan Karen Agustiawan merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp1.778.323,27. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Tindakan itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT. Pertamina, Yenni Andayani serta Direktur Gas PT. Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen diyakini telah memperkaya diri sendiri atau yaitu sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.

Karen Agustiawan dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB