Pj Walikota Bekasi Raden Gani Resmi Batalkan Proyek PSEL Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad resmi membatalkan proyek pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL), Kota Bekasi, senilai Rp1,6 triliun.

Seperti diketahui, proyek PSEL tersebut telah dimenangkan Konsorsium asal China Everbright Environment Investment (EEI)-MHE-HDI-XHE yang proses lelang dan penetapanya dilakukan beberapa hari sebelum berakhir masa jabatan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Kepada awak media, mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad pihaknya disuruh melakukan review.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang PSEL melalui koran dan website,” terang Bilang Nauli, Jumat (21/6/2024).

Pj Walikota Bekasi Raden Gani memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang yang dimenangkan konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE dan dampak lingkungan warga.

Baca Juga :  FKMPB: Peran Kepala Bidang di Dinas Kabupaten Bekasi Mandul  

“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa tersebut,” jelasnya.

Dari situlah, sambung Bilang Nauli, ada aturan yang bertentangan dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni aturan Walikota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat yang bisa menimbulkan potensi korupsi.

“Peraturan Walikota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Gusti Raganata mengatakan, pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di Kota Bekasi berpotensi mangkrak karena pimpinan Group Everbright Environment Investment (EEI) terseret masalah korupsi di China.

Baca Juga :  Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat Top Eksekutif dan Grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti, Kamis 12 Oktober 2023 lalu.

EEI-MHE-HDI-XHE sendiri dipercaya untuk mengolah sampah di TPA Sumurbatu Bantargebang, Kota Bekasi, dengan nilai investasi sebesar Rp1,6 triliun meski EEI-MHE-HDI-XHE sendiri sebagai pemenang tander, tidak memiliki bidang usaha KBLI No. 35111 dan 38211.

Dalam proyek PSEL tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bakal membayar setiap 1 ton sampah sebesar Rp405 ribu. Adapun kapasitas pengolahan yaitu sekitar 800 ton per hari dengan pembayarannya bisa dilakukan setiap sebulan atau tiga bulan sekali sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). (Dhendi)

Berita Terkait

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor
Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi
Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking
JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   
Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum
Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:46 WIB

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:13 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Juni 2024 - 11:00 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:54 WIB

Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Sabtu, 29 Jun 2024 - 12:55 WIB

Foto; Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dengan Para Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:46 WIB

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Megapolitan

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Jumat, 28 Jun 2024 - 17:11 WIB

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Berita Utama

Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Jumat, 28 Jun 2024 - 16:50 WIB