Penyidik Kejagung Periksa Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 terus bergulir.

Bahkan, para penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif.

Penyidik Jam-Pidsus Kejagung, memeriksa sejumlah saksi yang patut ditengarai mengetahui skenario patgulipat uang milik Negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Adapun saksi yang diperiksa pada Rabu 13 Maret 2024, berinisial AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI periode 2016 sampai dengan 2017.

Dalam kasus tersebut, 7 tersangka yakni, tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan, pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.

“Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” kata Kuntadi.

Selain itu, lanjut Kuntadi, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh Menteri Perhubungan.

Bahkan dalam pelaksanaan ini Kepala Balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan Menteri Perhubungan ke jalur eksisting.

“Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB