Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendrik Kadarusman Didampingi LQ Indonesia Law Firm

Foto: Hendrik Kadarusman Didampingi LQ Indonesia Law Firm

BERITA BANTEN – Upaya Hendrik Kadarusman memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten seluas 12.650 meter terus dilakukan, Selasa (29/11/2023).

Hendrik Kadarusman yang juga Pemilik PT. Hana Kreasi Persada (HKP), sudah 15 tahun lamanya merasa kecewa dan sakit hati lantaran status dan peruntukan tanahnya telah diubah secara sepihak dari permukiman menjadi situ (danau), sehingga tidak bisa mengelola aset tanah miliknya tersebut.

Perubahan peruntukan tanah Hendrik Kadarusman terjadi dimasa kepemimpinan Airin Rachmi Diany saat menjadi Walikota Tangerang Selatan ditahun 2011 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendrik, dirinya tidak tahu menahu status dan peruntukan tanahnya yang semula permukiman diubah menjadi situ.

Untuk mendapatkan kejelasan atas status tanahnya, Hendrik Kadarusman yang menggandeng LQ Indonesia Law Firm menyambangi Pj Gubernur Banten di Kantor Gubernur Banten.

Sebelumnya, PT. HKP lewat perwakilan serta Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm sudah mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, akan tetapi mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa, sehingga mereka kemudian mendatangi Kantor Gubernur Banten.

“Saya datang kesini ingin memastikan bagaimana status tanah saya yang sertifikat SHGB, bagaimana statusnya. Karena saya merasa hak tanah saya dialihfungsikan oleh Pemkot Tangerang Selatan secara sepihak dari semula permukiman menjadi situ tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat,” kata . Hendrik.

Hendrik mengaku jika dirinya sudah menjadi korban selama 15 tahun oleh sikap dan tindakan Pemkot Tangsel yang semena-mena.

“Bagaimana ini. Hai, Kota Tangerang Selatan, apa dosa saya sehingga saya dianiaya begini. Bagaimana ini Bapak Benyamin Davni saya sudah dirugikan selama 15 tahun, karena tanah saya tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ungkap Hendrik.

“Tidak bisa dibangun tidak bisa diapa-apain. Kota Tangerang Selatan yang ingin menjadikan Situ ternyata tanah saya tidak jadi apa-apa. Kerugian saya sudah banyak selama 15 tahun. Kerugian emosi juga. Tanahnya tidak bisa diapa-apain,” tambahnya kecewa.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Hendrik mengaku sudah mengantongi banyak bukti bahwa tanah miliknya berstatus permukiman, bukan Situ yang harus dikembalikan status atau peruntukannya menjadi permukiman kembali.

“Saya sudah punya izin-izin yang diterbitkan Kabupaten Tangerang tahun 2011 sampai 2012. Sudah ada izin penataan ruang, sudah ada site plan, sudah ada IMB pagar. Bagaimana tanah itu bisa dikatakan Situ? Di lokasi tanah saya itu pun tidak ada air sedikit pun,” tegasnya.

Dikatakan Hendrik, apa bukti Pemkot Tangerang Selatan. Ada tidak? Apa dasar hukumnya? sehingga tanahnya peruntukannya dirubah, dari semula untuk Permukiman menjadi Situ.

“Saya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB yang masih berlaku. Ini baru bukti ke satu bahwa tanah saya bersertifikat hak guna bangunan, artinya hak untuk membangun. Itu bukan Situ. Saya juga selalu membayar PBB sampai saat ini,” jelasnya.

Pihak RT dan RW, lanjut Hendrik, Kabupaten Tangerang juga menyebut bahwa tanahnya bukan Situ. Ini untuk permukiman peruntukannya jelas. Jadi saat menjadi Kabupaten Tangerang, tanahnya peruntukannya adalah permukiman.

“Semua perizinan sudah diterbitkan termasuk IMB pagar. Berarti tanah saya bukan Situ. Perizinan-perizinan ini diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang. Ada juga bukti SK Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah saya bukan Situ. Ada SK Gubernur Banten tahun 2016 yang telah menghapus Situ dari daftar aset,” ulasnya.

LQ Indonesia Law Firm Berteriak Dahulu, Baru Surat Permohonan Audiensi Direspons

Kuasa Hukum PT. HKP,  La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm mengaku kecewa dengan sikap dan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kekecewaan itu lantaran surat mereka untuk beraudiensi yang sudah dikirim sebanyak 3 kali, tak satu pun mendapatkan tanggapan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kekecewaan itu kemudian ditumpahkan La Ode Surya ketika mendatangi Kantor Gubernur Banten kemarin. Di depan Sekretariat Pemprov Banten, ia melontarkan kekecewaannya dengan nada tinggi dan lantang.

Alhasil, karena suara La Ode  lantang dan keras, Tim Biro Hukum Pemprov Banten akhirnya menemui La Ode Surya yang didampingi dua orang rekannya dari LQ Indonesia Law Firm.

Setelah itu, Hendrik Kadarusman bersama staf serta Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm mendapatkan kesempatan untuk beraudiensi selama kurang lebih satu jam.

Hasil Audiensi dengan Tim Biro Hukum Pemprov Banten

Dipimpin Hadi Prawoto dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten, audiensi berjalan penuh kehangatan dan keakraban.

Beberapa persoalan yang dialami Hendrik Kadarusman disampaikan secara bergantian. Termasuk soal status tanah miliknya yang belakangan diubah menjadi Situ bernama Situ Kayu Antap.

Terkait nama Situ Kayu Antap, Tim Biro Hukum Pemprov Banten menegaskan jika pihaknya tidak mencantumkan nama Situ Kayu Antap ke dalam Perda Pemprov Banten. Artinya terdapat perbedaan antara Perda yang dikeluarkan Pemprov Banten dengan Perda dari Pemkot Tangsel.

“Jadi memang ketika ini dipertanyakan ke kami, kami juga tidak mencatat Situ itu ada di Perda 1 Pemprov Banten. Jadi ketika bapak mempertanyakan itu, memang tidak ada di Perda,” ujar salah satu Anggota dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten.

Hadi Prawoto menjelaskan, bahwa untuk mencari jalan keluar atas status tanah milik Hendrik Kadarusman, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan ini. Dia pun meminta waktu untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini.

“Kami akan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Jadi nanti kami akan mengabarkan kembali kapan kita bisa membahas masalah ini,” pungkas Hadi memberi secercah harapan bagi Hendrik Kadarusman. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB