Pemkot Tangsel Ubah Peruntukan Tanah SHGB Milik PT. HKP Tanpa Konfirmasi

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat La  Ode Surya Alirman, SH

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA TANGSEL – Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta bertanggungjawab atas perubahan peruntukan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Hana Kreasi Persada (HKP).

Kuasa Hukum PT. HKP, La Ode Surya Alirman, SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm memprotes keras sikap Pemkot Tangsel dan sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat, terkait perubahan peruntukan tanah SHGB Nomor: 0340  milik PT. HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke PT. HKP.

Surya mengatakan, bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT. HKP yang semula permukiman diubah menjadi  Situ melalui Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor: 15 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang.

“Bagaimana bisa Pemkot Tangsel 2011 jaman Ibu Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah  SHGB menjadi Situ padahal dimana-mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin Perumahan atau Ruko bukan untuk bikin Danau atau Telaga,” tegas Surya, Senin (6/10/2023).

“Akibat tindakan sepihak tersebut, PT. HKP merasa dirugikan. Lagi pula SHGB adalah  produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel,” tambah Surya.

Sampai saat ini, lanjut Surya, PT. HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Kalau memang tanah itu  untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada Danau atau Telaga dilokasi tanah HGB, faktanya disekitar lokasi tanah justru banyak permukiman,” imbuhnya.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Sebagai pemilik tanah PT. HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor: 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan PT. HKP ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat  yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT. HKP menjadi Situ.

“Padahal persetujuan subtansi  tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. (Indra)

 

LQ INDONESIA LAW FIRM

Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan  senantiasa membantu pihak pihak yang  haknya  dilanggar oleh  kekuasaan  dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB