Pemkot Tangsel Ubah Peruntukan Tanah SHGB Milik PT. HKP Tanpa Konfirmasi

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat La  Ode Surya Alirman, SH

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA TANGSEL – Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta bertanggungjawab atas perubahan peruntukan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Hana Kreasi Persada (HKP).

Kuasa Hukum PT. HKP, La Ode Surya Alirman, SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm memprotes keras sikap Pemkot Tangsel dan sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat, terkait perubahan peruntukan tanah SHGB Nomor: 0340  milik PT. HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke PT. HKP.

Surya mengatakan, bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT. HKP yang semula permukiman diubah menjadi  Situ melalui Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor: 15 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang.

“Bagaimana bisa Pemkot Tangsel 2011 jaman Ibu Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah  SHGB menjadi Situ padahal dimana-mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin Perumahan atau Ruko bukan untuk bikin Danau atau Telaga,” tegas Surya, Senin (6/10/2023).

“Akibat tindakan sepihak tersebut, PT. HKP merasa dirugikan. Lagi pula SHGB adalah  produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel,” tambah Surya.

Sampai saat ini, lanjut Surya, PT. HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Kalau memang tanah itu  untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada Danau atau Telaga dilokasi tanah HGB, faktanya disekitar lokasi tanah justru banyak permukiman,” imbuhnya.

Sebagai pemilik tanah PT. HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor: 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan PT. HKP ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat  yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT. HKP menjadi Situ.

“Padahal persetujuan subtansi  tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. (Indra)

 

LQ INDONESIA LAW FIRM

Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan  senantiasa membantu pihak pihak yang  haknya  dilanggar oleh  kekuasaan  dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB