LQ Indonesia Law Firm Jelaskan Proses Eksekusi Aset Sitaan KSP Indosurya

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Priyono Adi Nugroho (Kuasa Hukum Dari LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Priyono Adi Nugroho (Kuasa Hukum Dari LQ Indonesia Law Firm)

“Proses Eksekusi Aset Sitaan KSP Indosurya Akan Makan Waktu Lebih Dari 1 Tahun”

BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah incracth dengan putusan pidana yang menyatakan Henry Surya bersalah melakukan pidana perbankan dan pencucian uang serta memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban.

Priyono Adi Nugroho, selaku Kuasa Hukum para korban KSP Indosurya dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan banyak pertanyaan masuk ke LQ Indonesia Law Firm menanyakan kapan akan dilaksanakan eksekusi aset sitaan KSP Indosurya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian besar korban menyangka bahwa eksekusi dapat segera dilakukan dalam hitungan bulan. Namun kami ingin menjelaskan prosedur dan mekanisme agar para korban KSP Indosurya bisa dapat gambaran terkait proses dan mekanismenya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa perihal aset sitaan mengikuti tuntutan Jaksa dan di dalam tuntutan Jaksa, menjelaskan bahwa aset sitaan akan dikembalikan dan dapat diklaim oleh seluruh korban KSP Indosurya, melalui verifikasi Kejaksaan dan LPSK.

“Jadi perlu diketahui bahwa belum semua aset sitaan sudah dalam kondisi tersita dan di pegang Kejaksaan. Tentunya dengan banyaknya aset sitaan hingga lebih dari Rp2 triliun dalam bentuk aset baik bergerak maupun aset tidak bergerak, ada yang belum di sita Kejaksaan,” terang Priyono kepada Matafakta.com, Kamis (2/10/2023).

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Jadi tahap pertama, sambung Priyono, Kejaksaan akan melakukan indentifikasi dan menginvetarisir semua aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara. Aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara dan belum dalam genggaman Kejaksaan, akan di cari dan disita.

“Setelah proses inventarisir dan seluruh aset sitaan dalam berkas sudah di sita dan ada fisiknya maka Kejaksaan baru dapat melelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL untuk di bagikan ke para korban,” jelas Priyono.

Setelah aset siap dibagikan tentunya, Kejaksaan dan LPSK harus mengadakan verifikasi kepada para korban dan kuasa hukumnya yang mengeklaim aset sitaan untuk memastikan agar tidak ada korban fiktif dan jumlah kerugian actual.

“Jadi disini mencocokan hasil audit yang di lakukan pada saat penyidikan di Bareskrim dengan aktual kerugian dan data yang ditunjukkan para korban dan kuasa hukumnya. Mengingat jumlah korban ada ribuan, tentunya akan memakan waktu lama sebelum bisa di pastikan jumlah aktualnya barulah eksekusi pembayaran dapat dilakukan ke rekening milik para klien,” ujarnya.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Masih kata Priyono yang rumit disini adalah aset sitaan KSP Indosurya bukan hanya uang tunai, dan banyak yang sudah dihilangkan, seperti Yacht dan aset di luar negeri. Tentunya Kejaksaan akan ragu untuk membagikan sebelum semua aset sitaan terkumpul lengkap.

Jadi menurut hemat kami, tambah Priyono akan memakan waktu 1-2 tahun atau bahkan lebih lama jika muncul kendala-kendala yang tidak diharapkan. Memang butuh kesabaran ekstra bagi para korban, selain menunggu proses pidana, proses eksekusi aset sitaan juga butuh waktu.

“Itupun jika tidak ada perlawanan dari penguasa aset sitaan yang berusaha menghalangi dan memiliki aset sitaan tersebut. Jadi benar-benar kesabaran ekstra. Beda jika aset sitaan uang tunai, yang bisa langsung di bagikan ke para korban. Para klien LQ bisa menunggu dan biarkan kuasa hukum melakukan pengurusan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB