Kasus Proyek Laptop Fiktif, Majeis Hakim Dalami Penikmat Dana Rp236 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno mempertanyakan siapa saja yang menikmati aliran dana pengadaan sebanyak 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp230 miliar, Rabu (11/10/2023).

Pertanyaan tersebut, disampaikannya kepada 5 saksi fakta diantaranya, Direktur Telkom Telstra, Erick Meijer, Direktur PT. PINS Indonesia, M. Firdaus, Direktur Keuangan PT. Telkom Telstra Ernes Hutagalung dan Heru Direktur PT. PINS Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Siapa saja yang makan banyak (dana penggadaan laptop fiktip sebesar Rp236 miliar) ini,” tanya Hakim Bambang. Salah satu saksi menyebut, “Saya baru tahu saat penyidikan mendapatkan informasi ada yang mendapatkan uang, itu saja yang mulia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Bambang balik bertanya yang mendapatkan uang itu siapa saja? Karena menurut informasi ketika penyidikan adalah Elisana Danardono (Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra dan tersangka korupsi laptop fiktif, namun belum diadili).

“Ada yang mengatakan saat penyidikan di Kejaksaan mendapatkan Rp800 juta ada yang mengatakan di media massa Rp1 miliar,” jelas Hakim Bambang.

Namun salah satu saksi mengaku nama Elisana Danardono mendapatkan dana dari proyek fiktif saat dirinya periksa di penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat. “Karena saya juga sudah lama keluar dari perusahaan,” akunya.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Sementara itu, masih ditempat yang sama terdakwa Heddy Kandau eks Dirut PT. Quartee Teknologi Sukses (QTS) menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban eksepsi.

Sebelumnya, keterangan saksi Adi Himawan dipersidangan menyebutkan bahwa pengadaan ratusan laptop ditujukan untuk perusahaan PT. MNC, METRO TV dan Bank BCA yang diperoleh dari PT. QTS dengan menggandeng PT. Telkom Indonesia dengan skema penunjukan langsung.

“Boleh (penunjukan langsung) yang mulia. Jadi kita ada kebijakan untuk proses pengadaan yang ditujukan untuk pelanggan. Itu ada aturan dari PT. Telkom Indonesia dan kita melaksanakan putusan Direksi,” aku Adi pada Rabu 4 Oktober 2023.

Seharusnya, kata Hakim Bambang Joko Winarno, pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 soal Pengadaan Barang dan Jasa.

“Perpres itu berlaku untuk seluruj pengadaan barang dan jasa di Indonesia, termasuk BUMN lebih ekonomis dan ada persaingan usaha. Karena ada persaingan usaha sehat itu pasti lebih ekonomis,” tegas Hakim Bambang.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Iwan Setiawan, Suhartono, Oky Mulyades, Rinaldo dan M. Rizal Otoluwa. Jaksa Ondo dari Kejari Jakarta Barat, menghadirkan 8 saksi fakta diantaranya, saksi Ir. Adi himawan, Isnaeni, Konang Trihandoko dan Ir RR. Aminikusumawati.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Saksi Adi Himawan juga mengakui PT. Telkom Indonesia tidak pernah melakukan pengawasan pengadaan proyek personal komputer dengan dalih tidak ingin mengintervensi anak perusahaan. “Benar yang mulia kami tidak melakukan pengawasan soal proyek laptop,” aku Adi.

Ratusan laptop tersebut diperoleh dari PT. Intidata dan lagi-lagi PT. Telkom Indonesia pun tidak meminta laporan kerja anak perusahaan Telkom (PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara).

“Masya Allah. Enak banget. Saya juga mau kerja begitu. Kerja tidak ada tanggungjawabnya,” sindir Hakim Bambang.

Namun Adi berkilah semua dokumen berita acara serah terima proyek laptop ada pada anak perusahaan, “Tapi tidak pada kami,” elaknya.

Soal keberadaan ratusan unit laptop saksi Adi menuding ada bidang lain yang mengurusinya. “Kami hanya sampai dilelang dan kontrak layanan,” ucapnya.

Mirisnya lagi, semua dokumen mengenai kontrak proyek hingga penyimpanan ratusan laptop di gudang juga fiktif dan surat perjanjian kerja dibuat tanggal mundur alias back date. “Benar semua dokumen yang kami buat dicantumkan tanggal mundur,” tutur Adi.

Alasannya tambah Adi, demi untuk memenuhi target penjualan. “Target kami sangat tinggi waktu itu. Sehingga teman-teman mencari segmen,” pungkasya. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB