FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Fithrat Irfan & Senator DPD RI, Rafiq Al Amri

Foto: M. Fithrat Irfan & Senator DPD RI, Rafiq Al Amri

BERITA JAKARTA – Aktivis Front Majukan Daerah (FMD), Heru Purwoko menanggapi adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Pemilihan Pimpinan DPD-RI dan Tenaga Ahli Fiktif Senator DPD-RI.

“Kalau saya bilang ini hanya mengada-ada saja untuk membangun citra negatif kepada Pimpinan DPD-RI saat ini dan Senator DPD RI asal Sulteng, Rafiq Al-Amri,” kata Heru kepada Matafakta.com, Jumat (20/12/2024).

Menurut Heru, berdasarkan informasi yang diperolehnya bahwa pelapor, M. Fithrat Irfan, bukanlah Staf Ahli resmi dari Senator DPD RI, Rafiq Al Amri hanya ikut-ikutan saja.

“Tidak ada SK resmi dari Kesekjenan DPD-RI kok mengaku sebagai Staf Senator DPD RI. Ini pembual besar. Tentu, ada dalang yang memainkan laporan asbun tersebut ke KPK,” sindir Heru.

Heru pun berujar, ada orang dibelakangnya yang masih sakit hati, karena gagal menjadi Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, sehingga menghalalkan segala cara untuk membangun image negative.

Image negative kepada Pimpinan DPD RI saat ini yang di Ketuai Sultan B Najamudin dan juga ada upaya jahat mencongkel posisi Senator DPD RI asal Sulteng, Rafiq Al Amri,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa ada orang yang mengaku mantan Staf Ahli Anggota DPD RI bernama M. Fithrat Irfan yang melaporkan seorang Senator DPD RI ke KPK terkait dugaan korupsi.

Menurut Irfan, dalam dugaan penyalahgunaan uang negara itu orang yang bergelar doktor dijadikan tenaga ahli oleh RAA tidak bekerja di DPD RI.

Kemudian, Irfan sendiri sebagai Staf Ahli juga tidak diberikan haknya berupa gaji selama 2 bulan. Dia hanya diiming-imingi bakal mendapat SK.

Selain dugaan korupsi diatas, Irfan menyebut oknum Senator berinisial RAA juga diduga menerima uang suap terkait Pemilihan Pimpinan DPD 2024-2029.

Uang dugaan suap itu, kata Irfan, berupa mata uang dolar AS senilai 13.000 dolar. Kalau dirupiahkan totalnya Rp204.680.000.

Irfan dalam pengaduannya juga memerinci pihak-pihak yang diduga memberikan uang asing tersebut kepada RAA.

Terkait dugaan suap ini, Irfan mengaku ditugasi RAA untuk menukarkan uang dolar AS tersebut menjadi rupiah di sebuah bank. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB