LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Belum genap 1  bulan setelah LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari Arifin Suwandi (AS) untuk menangani klaim asuransi terhadap Allianz akhirnya disetujui  dan sudah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2024, Jumat (20/3/2024).

Sebelumnya, AS membeli dan menandatangani produk polis asuransi Travel Pro dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk melindungi perjalanannya ke luar negeri.

Dalam perjalanannya ke luar negeri, AS didiagnosa mengalami gangguan sesak nafas (Pneumonia), sehingga menjalani rawat inap. Sementara istrinya, terkena penyakit dan diharuskan rawat jalan sampai sembuh.

Setelah sampai ke Indonesia, AS mengajukan klaim atas polis asuransi yang dimilikinya berdasarkan pernyataan yang diberikan dokter kepada AS.

Namun sayangnya, klaim tersebut ditolak oleh pihak Allianz sebanyak 2 kali dan hal itu membuat AS datang ke LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa.

Endro Sanyoto selaku salah satu Kuasa Hukum dari AS menyatakan, pihaknya sudah datang dan minta pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan klaim yang dilakukan AS.

Endro dari LQ Indonesia Law Firm sudah memberikan peringatan hukum sebanyak 2 kali melalui somasi agar pihak Allianz bisa profesional demi mempertahankan kredibilitasnya.

Kami mengapresiasi PT. Asuransi Allianz yang sudah melakukan kewajibannya dalam memenuhi klaim terhadap nasabahnya secara profesional.

“Semoga dengan hal ini, PT Allianz kedepannya bisa lebih maju dan sukses dengan tetap menjujung tinggi keadilan dalam pelayanan terhadarp setiap nasabahnya,”pungkasnya.

Tentang LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus.

Hotline LQ Indonesia Law Firm Lebak Bulus 0811-1023-489, yang beralamat Jalan Raya Pasar Jumat No. 38 C,D,E RT 009/RW 07, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan 12310. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB