Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan

BERITA JAKARTA – Achmad Tamrin tersangka pelaku korupsi pengadaan cold chain dan solar cell (kulkas pendingin ikan) sebesar Rp547 juta pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadian Tipikor Ternate.

Dalam perkara korupsi ini, Achmad Tamrin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan pada tahun 2015.

Sementara, terpidana Hardianto Ambarak alias Anta dan terpidana Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad sudah inkrah dan menjalani putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate pada 30 Mei 2022.

Kepastian akan diadilinya Tamrin kemeja hijau, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu merampungkan berkas perkara dan dinyatakan sudah lengkap persyaratan formil maupun materiil surat dakwaan (P21).

Kasie Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: 393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021, kerugian keuangan Negara atas perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015  adalah sebesar Rp547.750.000.

“Selanjutnya ketiga tersangka kami pindahkan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate,” ujar Nazamuddin.

Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, dilaksanakan Senin 16 Desember 2024 dengan menggunakan transportasi udara dengan rute penerbangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (Palu) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dan selanjutnya terbang ke Bandara Sultan Babullah (Ternate).

“Bahwa pemindahan tersangka tersebut, juga dikawal Petugas Rutan Kelas IIA Palu dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah,” terangnya.

Nazanuddin menambahkan, setelah pesawat udara sampai di Bandara Sultan Babullah Ternate, kemudian penyidik Kejari Pulau Taliabu dibantu pengamanan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Ternate.

“Tersangka Achmad Tamrin dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Palu dikarenakan yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sewaktu menjabat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Banggai Kepulauan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB