Kasus Korupsi Impor Garam dan Dagelan Penegakan Hukum Tersangka M. Khayam

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia pelaku korupsi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta namun hingga kini tidak diadili.

Pelakunya adalah Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam penetapan tersangka korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp7,623 miliar tersebut, M. Khayam tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yang lain yang telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara pada, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Menyatakan, M. Khayam, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto terbukti bersalah memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada 2019 – 2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, sehingga rugikan negara sebesar Rp7,623 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Bukan hanya itu, meski dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada tahun 2019-2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, adik ipar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih bebas berkeliaran tanpa penahanan lazimnya tersangka korupsi.

Oleh sebab itu, semestinya tersangka Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam layak mendapatkan award dari Penyidik Pidsus Kejagung lantaran keahliannya mampu “meredam” Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kejagung.

Kocaknya lagi antara Direktur Penyidik dan Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung pun saling lempar tanggungjawab soal penanganan perkara korupsi garam industri atas nama M. Khayam yang disebut dagelan penegakan hukum yang digadang-gadang Jaksa Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB