Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSK

Ilustrasi PSK

BERITA BEKASI – Pasangan suami istri diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota karena diduga kuat melakukan perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (27/9/2023).

Korban berinisial YAP (16) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (perempuan) dan VS (pria) di Jalan Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.

“Awal kejadian orang tua korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO. Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS (pria) bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial Michat. Sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” imbuhnya.

Dari pengakuan korban, per tamu menerima tariff sebesar Rp250 ribu atau paling besar Rp700 ribu rupiah per tamu.

“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.

Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka disebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sedangkan untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena menampung uang korban. Korban setiap hari Korban dan kedua tersangka merupakan teman atau lebih dulu mengenal korban.

Korban tidak berdaya karena selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, korban terus mengalami ancaman secara psikis.

“Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang kerumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan,” tukasnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp1 juta rupiah.

Para pelaku dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomor: 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Mereka berdua yakni, KW dan VS terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah. (Indra)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB