Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSK

Ilustrasi PSK

BERITA BEKASI – Pasangan suami istri diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota karena diduga kuat melakukan perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (27/9/2023).

Korban berinisial YAP (16) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (perempuan) dan VS (pria) di Jalan Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.

“Awal kejadian orang tua korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO. Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna.

Peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS (pria) bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial Michat. Sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” imbuhnya.

Dari pengakuan korban, per tamu menerima tariff sebesar Rp250 ribu atau paling besar Rp700 ribu rupiah per tamu.

“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.

Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka disebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sedangkan untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena menampung uang korban. Korban setiap hari Korban dan kedua tersangka merupakan teman atau lebih dulu mengenal korban.

Korban tidak berdaya karena selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, korban terus mengalami ancaman secara psikis.

“Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang kerumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan,” tukasnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp1 juta rupiah.

Para pelaku dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomor: 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Mereka berdua yakni, KW dan VS terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah. (Indra)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB