AMPUH Soroti Penjaringan Calon Penjabat Kepala Daerah Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, sampai Tahun 2024, akan ada 271 Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya sampai menjelang Pemilu 2024.

Kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, Walikota akan diisi Penjabat Kepala Daerah sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

“Pada Tahun 2023 terdapat 170 daerah yang akan diisi Penjabat Kepala Daerah, yaitu 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 38 Kota,” terang Heru saat berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Heru, pedoman penjaringan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota disebutkan bahwa Pengusulan Pj. Gubernur dilakukan oleh:

a.Menteri

b.DPRD melalui Ketua DPRD

Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang menegaskan:

Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

a.mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b.pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Gubernur dan menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota;

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

c.Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah

Dikatakan Heru, disamping syarat-syarat administratif yang cenderung sangat normati, perlu juga diperhatikan aspek-aspek lain, misalnya menyangkut mengenai suku, ras, agama dan antar golongan.

“Kecuali daerah-daerah yang mempunyai karakter khusus dan perlu perhatian, misalnya seperti Penjabat Kepala Daerah di Wilayah Tanah Papua,” ujarnya.

Pada kasus Provinsi Jawa Barat misalnya, dari informasi yang diperoleh, ada 3 Calon Penjabat Gubernur, yaitu:

1.Komjen. Polisi (Purn) Drs. Nana A.S, MM yang saat ini menjabat Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPR RI.

 2.Bey Triadi Machmudin, SE, MT menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media di Sekretariat Presiden RI.

3.Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH menjabat sebagai di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Beberapa informasi yang kami peroleh, bisa menjadi pertimbangan dan masukan Menteri Dalam Negeri untuk dimajukan ke Presiden untuk dipilih sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat,” jelas Heru.

Sebagai tambahan, karakter ASN Kejaksaan Agung, apabila seorang Jaksa diperbantukan ke suatu Kementerian sebagai JPT Pratama atau JPT Madya, setelah tidak menjabat akan kembali sebagai ASN Kejaksaan Agung dan tetap akan sebagai Jaksa, hal ini berbeda dengan ASN Kementerian lainnya.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

AMPUH Analisa 3 Calon Terkuat PJ. Gubernur JABAR:

1.Komjen Polisi (Purn) Drs. Nana A.S, MM Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat usulan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

“Apakah usulan yang ditandatangai Sekjen DPR RI cukup legitimatif, apakah bukan unsur pimpinan yang tandatangan, karena dari Kementerian yang tandatangan adalah Menteri,” ujar Heru.

“NRP 65030634. Kalau NRP apakah belum alih status sebagai ASN? sehingga setelah alih status mempunya NIP. Yang bersangkutan sudah pensiun dari Polri, apakah sudah alih tugas sebagai ASN Sipil?,” tambahnya.

2.Bey Triadi Machmudin, SE, MT menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media di Setpres RI. Apakah ada Surat Usulan dari Menteri Sekretaris Negara? dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa atasan langsung merekomendasikan.

“Apakah Presiden akan cawe-cawe mengenai PJ Jabar dengan menempatkan orang Istana?,” tanya Heru lagi.

3.Prof Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum menjabat sebagai di Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.

“Apakah sudah ada surat dari Menkumham sebagai surat ijin pimpinan untuk mengikuti seleksi PJ Jabar?,” tanya Heru kembali.

Ditambahkan Heru yang bersangkutan adalah Pegawai Kejaksaan Agung, dan Jaksa walaupun sudah bertugas di Kementerian, statusnya adalah tetap Jaksa, dengan maju sebagai PJ. Jabar.

“Apakah Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum mempunyai tugas sebagai pengawas tidak menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB