Upaya Kriminalisasi Pidana ITE Alvin Lim Terbongkar di Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Alvim Lim Saat Aksi Investasi Bodong

FOTO: Alvim Lim Saat Aksi Investasi Bodong

“Oknum Mabes Polri Rekayasa Kasus ITE Pencemaran Nama Baik Dalam Video Kejaksaan Sarang Mafia”

BERITA JAKARTA – Kebebasan berpendapat mendapatkan tantangan dan cobaan dimana di jaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada beberapa kasus ITE digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pihak yang vokal dan berusaha membongkar kebobrokan oknum aparat.

Terakhir, dimana oknum Kejaksaan yang mengatasnamakan Persaja (Persatuan Jaksa) membuat 185 Laporan Polisi (LP) diseluruh wilayah Kejaksaan Indonesia atas dugaan pasal Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoax terhadap Advokat vokal, Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Perkara ITE

Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim menjadi Kuasa Hukum kliennya yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta selatan. Klien kemudian di hubungi oleh Hadi yang mendapat Surat Kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita.

Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi diminta oleh oknum Jaksa Sru Astuti, Jaksa yang menyidangkan. Setelah ditransfer dana tersebut lalu klien dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai tersebut.

Hal tersebut membuat klien menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi. Namun, Hadi dalam pembicaraan telepon dan bukti Screenshoot Whatsapp mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke klien.

“Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai uang puluhan juta itu,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Jumat (11/8/2023).

Lalu, sambung Bambang, karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin lim selaku Kuasa Hukum membuat surat aduan ke Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Setelah 2 tahun lebih berlalu dan aduan Kejaksaan tidak ditindaklanjuti maka, Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk mengunakan cara No Viral, No Justice yang kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau.

Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas hal tersebut membuat aduan ke Kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam 1 minggu sejak dilaporkan langsung gelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi tersangka, tanpa pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Jelas terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh oknum Mabes Polri Subdit Cyber Crime, perkara yang sama yang Alvin Lim laporkan ada yang bertahun-tahun tidak diperiksa sedangkan ini 1 minggu sudah gelar perkara. Kejanggalan lainnya nampak ketika Mabes Polri dengan tergesa-gesa mengirimkan berkas ke Kejaksaan dan mendapatkan P-19 (berkas tidak lengkap).

Hal ini terkuak dalam berkas P-19 sebagai alat bukti di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alvin Lim. Jaksa peneliti meminta agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci, karena Alvin Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh Hadi, dibuktikan dengan rekaman suara Hadi.

“Bagaimana Sru dinyatakan difitnah, tidak menerima dana jika belum diperiksa Hadi dan jika ada pencemaran nama baik, maka Hadi lah yang seharusnya dijadikan tersangka, karena sumber berita berasal dari Hadi. Alvin Lim hanya sebagai Kuasa Hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan dialaminya,” tutur Bambang.

Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka tampak dipaksakan, selain waktu proses yang relatif singkat. Juga penyidik menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta terlihat jelas dipaksakan.

“Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan terhadap muka Ratna Sarumpaet di stasiun TV. Namun, kemudian terbukti bahwa Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli. Dan yang dijadikan tersangka adalah Ratna Sarumpaet dan bukan Fadli Zon dan Hanum Rais,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Hal yang sama, jika Sru Astuti benar tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka Hadi lah yang patut dijadikan tersangka karena dialah sumber hoax tersebut ynag menyebarkan ke Phioruci dan Alvin. Alvin Lim juga dapat membuktikan ceritanya dengan bukti rekaman suara Hadi dan bukti percakapan Whatsapp serta bukti transfer uang ke Hadi.

“Alvin Lim hanya menceritakan apa yang dia dengar dan dialami yaitu apa yang Hadi katakan kepadanya. Apakah yang didengar benar atau tidak seharusnya menjadi tanggung jawab, Hadi yang menyebarkan pertama kali. Jadi jelas Mabes Polri membidik Alvin Lim karena sengaja tidak memeriksa Hadi dan Phioruci,” ulasnya.

Hal ini jika nanti di gelar dalam sidang pengadilan dan dibongkar akan menjadi aib buruk bagi kepolisian dan merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum dan menjadi bukti bahwa Mabes Polri masih diisi oleh oknum penyidik nakal dan berusaha mencelakakan masyarakat.

Satu hal lagi, tambah Bambang, Alvin Lim menceritakan kronologis kejadian layaknya seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya seperti Kadiv Humas Mabes sering menceritakan kejadian yang didapatkannya meski hanya dugaan walau belum ada putusan Incracth Pengadilan.

“Sesuai UU Advokat, Alvin Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai Pengacara. Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai tersangka pencemaran nama baik adalah bukti Mabes Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Advokat untuk membungkam Alvin Lim yang vokal,” pungkas Bambang (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB