LQ Indonesia Law Firm: Prabowo Subianto Jadi Presiden, Hukum Harus Ditegakkan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Indonesia adalah Negara hukum. Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi Hak Asasi Manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur. Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.

Dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandas Jokowi 3 tahun silam.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH menelisik beberapa proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan akhirnya menemui jalan buntu.

“Contoh kasus yang membuat masyarakat miris dan pesimis dalam penegakan hukum antara lain kasus KSP Indosurya dimana pengemplang uang nasabah berinisial HS justru pernah divonis bebas,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Selain itu, kasus Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang juga divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti dalam kasus suap pengurusan perkara yang merugikan Negara terkait perkara suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yoserizal menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sehingga divonis bebas pada Selasa (1/8/2023).

Namun, putusan bebas Hakim Agung Gazalba Saleh tersebut di Kasasi Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK) ke Magkamah Agung (MA) bersamaan dengan alat bukti yang dinyakini bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh menerima suap perkara.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS).

Ali juga mengatakan, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh atas dua perkara itu ke Pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kasus KSP Indosurya

Terkait kasus KSP Indosurya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, ditahan kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kabar penahanan itu, terkait pemalsuan dokumen, surat dan TPPU. Penahanan ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di Apartemen dibilangan Kuningan,” katanya.

Dittipideksus Polri, Brigjen Pol. Whisnu mengungkapkan, penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum. Oleh karena itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik serta UU TPPU.

Dalam kasus tersebut, penyidik memeriksa 21 orang saksi, termasuk karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notaris.

Dari keterangan para saksi, diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai Koperasi resmi dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp15,9 triliun berdasar hasil audit investigasi. Whisnu mengatakan kasus ini adalah awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mengelabui mereka.

Pestauli Saragih membandingkan kasus diatas yang jelas merugikan Negara. Bagaimana kalau dibandingkan dengan kasus Advokat Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat dan berapa rupiah negara dirugikan oleh Alvin Lim?

“Putusan PT. DKI menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair dan membebaskan Alvin Lim,” seperti bunyi putusan itu.

Pestauli mengatakan, pasal penggunaan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan yang dinilai kurang adil.

“Ini kami nilai tidak adil karena terdakwa utama pelanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP hanya divonis 2,5 tahun. Sementara advokatnya divonis lebih lama,” tegasnya.

Berkaca dari kasus yang sangat vulgar di depan mata, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih berharap jika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden pada Pilihan Presiden 2024 nanti, hukum bisa ditegakan dengan adil.

“Mentang- mentang dikritik, oknum Aparat Penegak Hukum menjadi alergi dan anti kritik sampai di luar akal sehat dalam menentukan vonis. APH harus bisa mengarahkan terciptanya keadilan bagi warga Negara, bukan mengriminalisasi para pengritik yang ingin membangun bangsa ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB