Rp52 Miliar, LQ Indonesia Law Firm Berikan Bukti Keterlibatan Dirut Uob Kay Hian

- Jurnalis

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Direksi Uob Kay Hian Lepas Tanggung Jawab, LQ Indonesia Law Firm Berikan Bukti Surat Dugaan Keterlibatan Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang”

BERITA JAKARTA – Kasus UOB Kay Hian Sekuritas makin memanas dan menjadi polemik di masyarakat luas. Sebelumnya Kuasa Hukum pihak UOB Kay Hian mengelak tanggung jawab dan menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Sekuritas Cabang Puri Indah senilai Rp52 miliar.

Direksi UOB Kay Hian melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, bahwa raibnya dana nasabah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum UOB Kay Hian Sekuritas berinisial M yang sudah dilaporkan pihak UOB Kay Hian ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum para korban dari kantor LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis, SH, MH, blak-blakan memberikan tanggapan atas jawaban Kuasa Hukum UOB Kay Hian untuk membuktikan dugaan pidana yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang.

“Ini kami berikan bukti ke media supaya tidak menjadi dusta dan fitnah. Bukti surat ini pun sudah kami berikan ke Penyidik sebagai bukti awal. Surat Kesepakatan Kerjasama tertanggal 14 Februari 2020 antara M dengan Dirut UOB Kay Hian bernama Yacinta Fabiana Tjang,” terangnya, Selasa (25/7/2023).

Tertera disitu, sambung Ali Amsar, dalam surat perjanjian kerjasama UOB Kay Hian Sekuritas memberikan authorisasi dan menunjuk M sebagai wakil dan mengunakan rekening atas nama UOB Kay Hian juga mengunakan kantor UOB Kay Hian Sekuritas untuk mengalang nasabah agar menyetorkan dana ke UOB Kay Hian.

“Jadi jelas dalam surat itu M ditunjuk langsung Dirut UOB Kay Hian dan tertera dimana UOB Kay Hian mendapatkan komisi dan bagi hasil sebesar 35 persen dari komisi yang diterima. Sehingga jelas dan tidak dapat dibantah bahwa M memiliki kapasitas sebagai kepanjangan tangan dan wakil penjual dari UOB Kay Hian,” tegasnya.

Dikatakan Ali Amsar, tindakan UOB Kay Hian diwakili Yacinta Fabiana Tjang menunjuk M yang menyebabkan raibnya dana setoran nasabah tanpa kejelasan kemana dialirkan dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab UOB Kay Hian Sekuritas.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

“M diberikan ijin dan authorisasi oleh Dirut UOB Kay Hian untuk bertindak atas nama UOB Kay Hian dan mengunakan nama UOB Kay Hian dan Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut UOB Kay Hian ikut serta dengan memberikan bantuan mengunakan nama dan brand UOB Kay Hian,” ulasnya.

Kaitan dengan hal tersebut, lanjut Ali Amsar, sesuai surat kerjasama itu, sehingga berhasil meyakinkan para nasabah menaruh dana di UOB Kay Hian. Transaksi para nasabah yang menjadi korban pencurian dana tersebut adalah antara nasabah dengan UOB Kay Hian, bukan dengan perorangan atau M.

“Sesuai dengan slip deposit yang tertera dalam rekening penerima di Bank BCA sebagai kustodian adalah PT. UOB Kay Hian Sekuritas. Maka, PT. UOB Kay Hian Sekuritas sudah sepantasnya bertanggung jawab penuh atas kerugian raibnya dana tersebut didalam kekuasaan UOB Kay Hian,” jelasnya.

Sementara, Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH menambakan, jika kemudian dalam transaksi kerjasama antara UOB Kay Hian dan M ada masalah dan ada kecurangan sepenuhnya itu adalah resiko UOB Kay Hian yang menunjuk dan memilih M sebagai partner bisnis. Ada potensi keuntungan dan komisi dari bisnis maka harus berani menerima adanya resiko.

“UOB Kay Hian wajib menganti penuh dana nasabah yang hilang tidak jelas ditempatkan dimana setelah disetor para nasabah ke rekening custodian, karena UOB Kay Hian lah yang mempunyai wewenang menarik dana di rekening Bank BCA sebagai kustodian,” imbuhnya.

Surat perjanjian kerjasama yang diberikan ke awak media oleh LQ Indonesia Law Firm sebagai bukti surat keterlibatan Dirut OUB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang sebagai pihak pertama dan tertera tandatangan Yacinta Fabiana Tjang diatas materai dengan M sebagai pihak kedua.

“Dalam surat kerjasama tertera bahwa pihak kedua boleh mengunakan logo perusahaan (UOB Kay Hian) dengan seijin UOB Kay Hian sebagai pihak pertama. Para pihak dalam transaksi sekuritas mendapatkan bagi hasil dari 35 – 50 persen dari komisi yang didapatkan,” ulas Nathaniel.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

“Ini menjadi peringatan bagi nasabah dan masyarakat yang mau menaruh uang di UOB Kay Hian agar berhati-hati. Jika seenaknya UOB Kay Hian menunjuk orang sebagai perpanjangan tangan UOB Kay Hian mengurus dana nasabah dan ketika nasabah mau tarik UOB Kay Hian dengan seenak jidatnya bilang, oh…maaf dibawa kabur sama oknum, UOB Kay Hian lalu ngak mau tanggung jawab,” tambahnya.

Lantas bagaimana masyarakat bisa percaya dengan nama UOB Kay Hian? UOB Kay Hian yang menunjuk M sebagai wakilnya, UOB Kay Hian yang memberikan authorisasi ke M, lantas rekening bank di buka atas nama UOB Kay Hian, tapi ketika bermasalah UOB Kay Hian cuci tangan dan menyalahkan oknum.

“Inikah yang dinamakan “Utmost of Good Faith” atau itikat baik dari sebuah bank besar bersekala Nasional? Kenapa mirip maling yang teriak maling yah?,” saut Advokat Sakti Manurung, SH.

LQ Indonesia Law Firm meminta agar masyarakat membantu memviralkan berita ini agar jangan sampai ada korban lainnya yang menjadi korban oknum UOB Kay Hian Sekuritas. Uang anda tidak aman di UOB Kay Hian, jika ada oknum UOB Kay Hian tidak akan tanggung jawab.

UOB Kay Hian hanya mau untungnya saja, tapi tidak mau tanggung resiko. Lebih baik cari alternative dan institusi lain yang lebih beritikat baik lah. Jika ada masalah nanti UOB Kay Hian akan kluarkan Law Firm mahal, sekelas Lucas Law Firm untuk membela diri.

“UOB Kay Hian bayar lawyer mahal rela, tapi bertanggung jawab atas kerugian nasabah tidak mau, silahkan masyarakat menilai sendiri tindakan UOB Kay Hian ini,” pungkas Ali Amsar. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB